Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2018 08:05 WIB

Pelanggaran Pelajar Selama Ops Semeru 2018 Meningkat Drastis


					Pelanggaran Pelajar Selama Ops Semeru 2018 Meningkat Drastis Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Selama 14 hari melakukan operasi patuh Semeru 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Probolinggo, menindak ribuan pelanggar lalu lintas. Hasilnya, meski jumlah pelanggaran menurun, namun pelanggar dari kelompok pelajar justru meningkat.

Berdasarkan data hasil penindakan sejak 26 April hingga 9 Mei 2018, petugas menilang 2.072 pengguna kendaraan bermotor. Angka ini turun hampir 50 % jika dibandingkan tahun 2017 dimana jumlah pelanggar sebanyak 3.416 tilangan.

Namun berbeda terhadap pelanggar dari kalangan pelajar, jumlahnya cenderung mengalami peningkatan. Jika di tahun 2017 ada sekitar 218 pelanggaran, tahun 2018 ditemukan sekitar 408 pelanggaran pelajar. Angka ini meningkat 100 % dibanding tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, pelanggar lalu lintas yang menggunakan handphone saat berkendara juga mengalami peningkatan. Tahun 2018 ini, diketahui ada sekitar 38 pengguna jalan yang menggunakan handphone saat mengendarai roda dua atau empat.

“Ribuan pengendara yang dinilai melanggar undang undang lalu lintas, kami lakukan penilangan. Termasuk memberikan pemahaman tentang Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas,” jelas Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP Alpogohan, melalui sambungan seluler, Kamis (10/5/2018).

Kasatlantas juga menyoroti maraknya anak dibawah umur dan pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Menurutnya, bentuk pelanggaran ini sangat berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan jiwanya maupun orang lain.

“Anak dibawah umur belum saatnya mengendarai kendaraan bermotor. Dalam masa operasi Semeru ini, kami akan terus menggalakkan operasi kepada pengendara di jalan raya. Bagi yang melanggar, kami akan memberikan penindakan yuridis dengan penilangan,” papar Kasatlantas. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Achmad Kifly

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun

15 Juli 2025 - 13:23 WIB

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

14 Juli 2025 - 19:54 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Trending di Sosial