Menu

Mode Gelap
Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner Bus yang Kecelakaan di Jalur Bromo Ternyata Membawa Rombongan Nakes RS Bina Sehat Jember Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius Bus Pariwisata Kecelakaan di Jalur Bromo, 6 Penumpang Tewas Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

Hukum & Kriminal · 23 Mar 2018 13:04 WIB

Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pria Kraksaan Ditahan


					Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, Pria Kraksaan Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Jual beli Satwa langka yang dilakukan oleh Andika pratama (35) warga Desa Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, terbongkar polisi. Imbasnya, Andika ditangkap dan barang dagangannya disita petugas.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menyebut, ungkap kasus jual beli satwa dilindungi berawal dari i formasi warga sekitar. Mendapat laporan itu, pihaknya kata Riyanto, melakukan pengecekan dan langsung menangkap tersangka, begitu informasi yang terima benar.

“Kami tangkap tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan. Pengakuan yang bersangkutan, satwa dilindungi didapat dari Jember yang dibeli secara online. Nantinya, satwa-satwa itu bakal dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Riyanto saat merilis tersangka, Jum’at (23/3/2018).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, lanjut Riyanto, tersangka merupakan pemain lama yang sering terlibat jual beli hewan melalui media sosial. “Tersangka pemain lama, terbukti dirumahnya ada tiga jenis satwa dilindungi yang kami temukan,” papar Riyanto.

Satwa langka yang disita polisi dari rumah Andika adalah se-ekor Owa atau Lutung Kalimantan seharga Rp.650 ribu, se-ekor Walang Kopok atau Tupai Loncat yang dibeli seharga Rp. 450 ribu, terakhir polisi mengamankan 4 ekor berang-berang anakan yang dibeli tersangka sebesar Rp 150 ribu per ekor.

Kepada penyidik, tersangka berkilah bahwa hewan-hewan itu akan ia pelihara. Tersangka juga mengaku tidak tahu jika perbuatannya dapat berujung pidana. “Saya gak tahu kalau hewan itu dilindungi, rencana buat pelihara saja,” tutur tersangka.

Meski demikian, polisi tak mau terkecoh dan tetap akan melanjutkan proses hukum kepada tersangka. Ia bakal dijerat UU Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tandas Kasatreskrim. (*)

 

Penulis : Moch. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal