Menu

Mode Gelap
Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong BPBD Lumajang Luncurkan ‘Si Pena Lusi’ untuk Lindungi Kelompok Rentan Bupati Lumajang: Tidak Ada Ampun bagi Guru Asusila kepada Murid Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan Jenazah Wanita Tewas Tanpa Busana di Grati Pasuruan Dimakamkan

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2018 13:42 WIB

Penuhi Gaya Hidup Anak Istri, Pria Ini Rela Merampok


					Penuhi Gaya Hidup Anak Istri, Pria Ini Rela Merampok Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Gaya hidup mewah jika tak diimbangi dengan pendapatan memadai, bisa menjadi petaka bagi seseorang. Seperti yang dialami oleh Yodho Poerboyo alias Jomo (40) warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pria bertubuh subur ini harus merasakan timah panas menembus kaki kanannya, karena dianggap melawan saat akan ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Probolinggo. Yodho ditangkap petugas akibat merampok truk bermuatan 20 ton bawang merah di sebuah masjid jalan raya Paiton, Selasa (20/3/2018) lalu.

Dari hasil merampok itu, Yodho mendapatkan uang pembagian sebesar Rp 7,5 juta. Uang haram lantas ia gunakan untuk membeli perhiasan emas bagi anak dan istrinya. Kepada keluarganya, uang itu ia akui sebagai hasil jerih payahnya sebagai sopir.

“Saya dapat bagian Rp 7,5 juta, uangnya lalu saja belanjakan untuk beli perhiasan emas buat istri dan anak. Saya baru pertama kali ini bekerja begini,” aku Yodho saat ditanyai PANTURA7.com di Mapolres Probolinggo, Kamis (22/3/2018).

Lantaran ingin memenuhi kebutuhan istri dan anaknya akan perhiasan emas itulah, tambah Yodho, ia mau saja saat diajak rekannnya Dowi merampok truk yang diperkirakan membawa muatan bernilai ratusan juta rupiah. “Saya diajak, karena saya butuh uang untuk perhiasan anak istri,” katanya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad menyebut akibat aksi perampokan ini korban atas nama Hendra, warga Denpasar Bali, mengalami kerugian sekitar Rp. 60 juta. Kerugian itu diihitung dari jumlah bawang putih yang sudah dijual para persangka.

“Bawang putih yang terjual belum sampai separuhnya, korban sudah rugi sekitar Rp 60 juta. Untuk para tersangka, mereka kami jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Fadly.

Selain Yodho, polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni Nihap (73) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Saifur Rizal (25) Asal Bangkalan Madura serta Edi (38) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan pelaku lain bernama Dowi, statusnya adalah daftar pencarian orang (DPO). (*).

 

Penulis : Moch. Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal