Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2018 12:48 WIB

Polisi Bekuk 5 Pemuda di Besuk Terkait Pil Koplo


					Polisi Bekuk  5 Pemuda di Besuk Terkait Pil Koplo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bisnis haram jual beli pil koplo yang dilakukan 5 pemuda di wilayah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat. Dari ungkap kasus ini, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir pil koplo sisa edar.

Kapolsek Besuk, AKP Sunaryo mengatakan, bisnis ilegal itu pertama kali terendus saat anggotanya mendapat informasi dari warga setempat, bahwasanya ada sekelompok remaja yang sedang pesta pil koplo di sebuah warung, di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk.

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan penggerebekan, Kamis (22/2/2018) malam. Hasilnya, polisi mendapati 4 remaja tengah teler pasca pesta koplo.  Mereka berasal dari Desa Klampokan, Desa Jambangan, dan Desa Besuk Kidul.

Dari penangkapan 4 pemuda ini, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menangkap penyuplainya, Rahmad Adi  (35) warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Pelaku ditangkap saat berada di toko peracangan, tak jauh dari rumahnya.

“Anggota bergerak melakukan penangkapan. Dia menyamarkan barang bukti dengan menggunakan kaleng rokok, sehingga tidak terkesan kalau itu koplo. Ada juga barang bukti yang ia sembunyikan dalam saku celananya,” kata AKP. Sunaryo, Jum’at (23/2/2018).

Dari penangkapan kelima pelaku, jelas Sunaryo, pihaknya menyita  barang bukti 1 unit HP hitam, uang tunai sebesar Rp.  1.970.000, 3 paket pil thrihexapenidly berisi total 133 butir. Selain itu, juga terdapat 42 paket pil dextro dengan total 378 butir. “Juga kaleng rokok untuk menyembunyikan pil,” imbuhnya.

Jika 4 pelaku diduga sebagai pemakai, namun pelaku Rahmad Adi terindikasi merupakan pengedar yang lama menjadi incaran petugas. Pria lulusan paket C itu bakal dijerat pasal 197 subsider 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” cetus Sunaryo. (maf/arf).

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal