Menu

Mode Gelap
Ironi Oknum Satpol PP Lumajang, Penegak Perda yang Diduga Dalangi Penganiayaan Libur Waisak, 10 Ribu Penumpang Sesaki KAI wilayah Daop 9 Jember Tragis! Dua Bocah Meninggal saat Mandi di Air Terjun Bidadari Kayangan Probolinggo Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

Politik Dan Pemerintahan · 20 Feb 2018 15:29 WIB

Langgar Aturan, Ratusan APK Dikandangkan


					Langgar Aturan, Ratusan APK Dikandangkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Probolinggo, menurunkan paksa ratusan banner paslon yang terpampang sepanjang pinggiran jalan Kota Probolinggo, Selasa (20/2/2018). Penertiban ini dilakukan karena alat peraga kampanye (APK) kian marak ditemui, meski masing-masing paslon sudah sepakat untuk melakukan penarikan.

Petugas gabungan dengan disaksikan oleh Timses masing-masing paslon menurunkan paksa ratusan banner milik 4 paslon Walikota – Wakil Walikota Probolinggo, yakni paslon Wify, Sang Tretan, Alam-ku dan Handal Brilian. Media kampanye itu ditarik dari sejumlah tempat, yang bukan termasuk titik peletakan APK.

Ketua Panwaslu Kota Probolinggo Suef Prianto menyebut, penurunan APK tersebut karena pemasangannya melanggar aturan yang sudah ditentukan. Padahal pihaknya sebelumnya sudah melakukan penertiban APK paslon, berdasarkan kesepatan dengan para Timses paslon. Namun, bukannya berkurang malah APK paslon makin menjamur di pinggiran jalan Kota Probolinggo.

“Padahal sudah jelas ditentukan peraturan pemasangan APK di titik tertentu, namun tidak diindahkan. Masih banyak banner-banner tertancap dan terpampang di pinggiran jalan,” kata Suef Prianto saat dikonfirmasi wartawan.

Larangan pemasangan APK yang berada di luar ketentuan KPU maupun Panwaslu, jelas Suef sejatinya merupakan kesepakan bersama antara Timse san penyelenggara pemilu. “Namun sayangnya, LO dari masing-masing paslon malah tidak hadir. Padahal sebenarnya, kewajiban menurunkan ini berada pada mereka,” tegas Suef.

Jika paslon nekad tetap memasang alat peraga kampanye di lokasi yang bukan merupakan titik pemasangan APK, Panwaslu menurut Suef, tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai jenis pelanggaranya. “Prioritas kami adalah melakukan pencegahan. Namun jika paslon dan timsesnya bandel dengan melanggar aturan, tentu akan ada penindakan,” tutupnya. (guf/arf).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan