PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Perang kampanye dalam Pilkada Probolingo 2018, dipastikan tidak akan terjadi melalui media massa maupun media sosial. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) setempat, melakukan pembatasan bagi kontenstan Pilkada dalam berkampanye.
Komisoner KPU Kabupaten Probolinggo, Irfan Ghazi mengatakan, pembatasan kampanye melalui media massa cetak/elektronik termasuk media sosial, berdasarkan Peraturan KPU (PerKPU) No.04 Tahun 2017. Dalam pasal 70 dan pasal turunannya, diatur soal ketentuan larangan kampanye oleh partai politik, pasangan calon Gubernur/Bupati/Walikota terkait kampanye.
“Pembatasan kampanye itu dari alat peraga hingga memasang iklan dimedia massa secara berlebihan. Jika dilanggar, sanksinya sangat tegas, bisa sampai pada proses pembatalan calon,” ujar Irfan, Rabu (7/2/2018).
Pembatasan kampanye ini, diakui Irfan, baru terjadi pada Pilkada 2018 ini. Padahal dalam kampanye sebelumnya, kontestan bebas melakukan kampanye melalui media massa. Pembatasan ini, lanjut Irfan, juga lebih mewakili rasa keadilan daalam berdemokrasi.
“Bagi partai politik dan kontestan yang memiliki anggaran besar tidak masalah, namun bagi yang memiliki anggaran kecil kan tak bisa mengimbangi. Aturan ini mengikat dan wajib dipatuhi parpol maupun kontestan Pilkada” imbuh mantan aktifis PMII ini.
Lebih jauh, Irfan meminta para pelaku bisnis media juga mempelajari aturan ini, sehingga baik media maupun peserta Pilkada bisa saling menjaga agar tidak melanggar aturan ini. “Ya harus saling memahami untuk ditaati,” Irfan menambahkan.
Meski membatasi, namun PerKPU ini menurut Irfan masih membolehkan partai politik atau paslon memuat semua kegiatannya di media massa. Hanya saja, isinya tidak boleh bersifat ajakan. “Intinya menjunjung rasa keadilan dalam berkampanye, sehingga tahapan Pilkada berlangsung demokratis dan fair,” tandasnya.
Ditempat terpisah, anggota Panwaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib memastikan, pihaknya tidak akan main-main dan akan melakukan penindakan jika memang terjadi pelanggaran, termasuk dalam soal iklan kampenye di media massa dan media sosial.
“Akan kami tindak, tetapi harus melalui KPU, baik ukuran, durasi dan penjadwalan tayangan tahapannya. Ada mekanisme tegas dan terukur untuk menjatuhkan sanksi bagi setiap pelanggaran,” terang Qorib. (des/arf).
Tinggalkan Balasan