Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

Politik Dan Pemerintahan · 6 Feb 2018 16:26 WIB

Cegah Konflik Pilkada, ASN Ngaji Hukum dan Demokrasi


					Cegah Konflik Pilkada, ASN Ngaji Hukum dan Demokrasi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Songsong pilkada serentak pada 27 Juni mendatang, Pemerintah Daerah (Pemkab Probolinggo) mengajak para Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di lingkungannya untuk Ngaji Hukum dan Demokrasi di pendopo Pemkab setempat, Selasa (6/2/2018).

Giat melek pilkada ini dilakukan, agar ASN maupun kades tidak terjebak dalam politik praktis, yang dapat menyeret mereka ke ranah hukum. Dalam kegiatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Pobolinggo, menjadi pematerinya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soerpariyono mengatakan, dari ngaji hukum dan demokrasi ini, akan didapati pemahaman dan meningkatkan koordinasi antar stake holder. Dampaknya, proses Pilkada berjalan lancar, tertib dan aman dengan melibatkan peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama serta aparat keamanan.

“ASN dan Kepala Desa wajib mensukseskan proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis sesuai dengan peraturan peraturan yang telah ditetapkan. Tapi wajib disini bukan berarti terlibat didalamnya,” ujar Soepariyono.

Baik ASN maupun Kades, menurut Sekda, harus arif dan bijaksana dalam menyikapi  dinamika pilkada, bukannya memperkeruh suasana dengan berpolitik praktis. “Salah satu fungsi ASN kan sebagai perekat serta pemersatu bangsa, oleh karenanya ya harus bersikap profesional dan netral,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo Muhammmad Zubaidi menghimbau kepada ASN dan Kepala Desa untuk tetap menjaga integritas, netralitas dan profesional dalam Pilkada. Sebab, sesuai undang-undang pemilu, ASN dan Kepala Desa dilarang berpolitik praktis.

“Saya harap ASN dan Kades tidak menambah pekerjaan KPU, Panwaslu dan Gakkumdu, dengan pelanggaran-pelanggaran yang dapat menyebabkan terhambtanya tahahap pilkada,” beber Zubaidi saat memberikan paparan materinya. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan