Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya

Politik Dan Pemerintahan · 26 Jan 2018 08:26 WIB

Tekan Pelanggaran, Panwaslu Pakuniran Sebar Posko Pengaduan Desa


					Tekan Pelanggaran, Panwaslu Pakuniran Sebar Posko Pengaduan Desa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, bekerja lebih keras untuk menekan potensi pelanggaran tahapan pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih, jelang pilkada serentak 23 Juni mendatang.

Salah satu kerja keras pengawas pemilu ditingkat kecamatan ini, adalah dengan membuat posko pengaduan yang tersebar di tiap-tiap desa seluruh Kecamatan Pakuniran. Posko pengaduan berlokasi di rumah pengawas pemilu lapangan(PPL) desa setempat.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuniran, Lukmanul Hakim mengatakan, pendirian posko bertujuan agar masyarakat yang hendak melakukan aduan tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Panwaslu Kecamatan. Baik perihal pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih hingga tahapan pilkada rampung.

“Tujuan dibuatnya posko pengaduan ini, yang pertama adalah pencegahan pelanggaran sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan begitu, kegiatan petugas pemutakhiran data pemilih dapat terlaksana dengan baik dan benar,” papar Lukman, Jum’at (26/1/2018).

Selain itu, lanjut Lukman, posko aduan didirikan untuk menghindari kesalahan administrasi pada pencoklitan yang dilakukan oleh Petugas Pemutkhiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Pakuniran. “Karena jika ada kesalahan dalam pencoklitan, akibatnya fatal bagi masyarakat, yakni hilangnya hak pilih,” imbuh Lukman.

Sementara Komisioner Panwaslu Kecamatan Pakuniran Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, A. Zainullah Fatah menyebut, pendirian posko di 17 desa se Kecamatan Pakuniran merupakan terobosan yang hanya dilakukan oleh pihaknya. Strategi sederhana ini dinilai efektif dalam menekan pelanggaran dan mengawasi pemutakhiran data pemilih.

“Jadi bagi masyarakat yang memiliki hak pilih dan sudah memenuhi syarat tapi tidak terdaftar atau tidak didatangi PPDP untuk proses coklit, dapat memanfaatkan terobosan ini. Hasil dari pengaduan masyarakat serta temuan dari PPL di Desa, akan dikoordinasikan kepada PPDP atau PPS di desa masing-masing untuk segera dilakukan tindakan,” terang Zen, sapaan akrab A. Zainullah Fatah. (azf/arf).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan