Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2018 13:15 WIB

Istri Sering Digoda, Kuli Bangunan di Paiton Aniaya Temannya


					Istri Sering Digoda, Kuli Bangunan di Paiton Aniaya Temannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pelarian Sukri (35), warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton berakhir, setelah angggota Polsek Paiton bersama Buser Polres Probolinggo menciduknya, Rabu (25/1/2018). Sukri merupakan pelaku penganiayaan terhadap Muhamad Sufyan (34), warga Sidodadi, Kecamatan Paiton, Selasa (16/1/2018) lalu.

Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sumur Licin, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, pelaku tengahmenunggu keberangkat untuk melarikan diri ke Malaysia. Sebelum di Desa Sumur Licin, pelaju berpindah-pindah tempat untuk mengelabui kejaran petugas.

Sejumlah tempat yang menjadi lokasi pelarian pelaku diantaranya wilayah Suboh Kabupaten Situbondo, wilayah Arak-arak Bondowoso dan rumah kerabatnya di Paiton. Selama 10 hari masa pelarian, pelaku hampir tak pernah keluar rumah.

“Tak mudah untuk mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan ini karena setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri. Pelaku juga selalu berpindah-pindah tempat, tetapi akhirnya kami berhasil meringkusnya di Nguling,” kata Kapolsek Paiton, AKP Riduan kepada wartawan.

Dari penangkapan ini, jelas Riduan, diketahui bahwa pelaku merupakan teman korban sesama kuli bangunan. Pelaku menganiaya koban dengan cara memukulkan benda tumpul ke bagian kepalanya sebanyak empat kali, hingga korban sekarat.

“Pakai benda tumpul, lalu dipukulkan ke arah kepala korban. Pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun,” imbuh mantan Kapolsek Dringu ini.

Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu, lantaran korban selalu menggoda istrinya lewat telfon dan sms. “Saya kesal dan cemburu karena dia sering menggoda istri saya, lewat sms dan juga telfon.” Jelas Sukri. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal