PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Asa Jumanto dan Imaduddin bertarung dalam pilkada Kabupaten Probolinggo 2018 kandas, setelah pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga batas akhir masa perbaikan, pasangan JADI ini gagal mengumpulkan syarat minimal jumlah dukungan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Liaison Officer (LO) pasangan Jumanto-Imaddudin, Agus Mulyanto mengatakan, untuk melengkapi berkas dukungan sebagai syarat via jalur perseorangan, pihaknya telah membawa bukti material dukungan sebanyak 94.261 ke kantor KPU, Sabtu (20/1/2018) sore kemarin.
Material dukungan itu berupa dukungan individu yakni form dukungan dan KTP sebanyak 42.013 lembar serta bukti dukungan berupa KTP dalam bentuk fotokopi sebanyak 52.248 lembar. Berkas dukungan itu kemudian diteliti oleh KPU hingga dinihari.
“Namun angka itu lebih sedikit dibandingkan dengan data yang terimput dalam sistem informasi calon secara online di KPU, yakni sebanyak 129 ribu,” jelas Agus, Minggu (21/1/2018).
Alhasil, kata Agus, pasangan Jumanto-Imaddudin ini pun dinyatakan tidak memenuhi syarat maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati oleh KPU Kabupaten Probolinggo. “Pasangan ini gugur, tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Jumanto-Imaddudin kekurangan jumlah dukungan sebanyak 52.548 lembar KTP. Agar bisa lolos ke tahap selanjutnya, pasangan ini harus menyerahkan berkas dukungan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan tersebut, yakni sebanyak 105.168 lembar KTP.
Namun hingga batas akhir masa perbaikan pada Sabtu kemarin, pasangan JADI gagal mengumpulkan kekurangan jumlah dukungan. Saat penyerahan berkas perbaikan dukungan, Jumanto-Imaduddin datang ke kantor KPU, sembari meminta KPU fair dalam memproses pencalonannya. (din/arf).
Tinggalkan Balasan