Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 7 Sep 2017 15:04 WIB

Tersangka Penipuan Arisan Online Akhirnya Ditangkap Polisi


					Tersangka dugaan penipuan arisan online Mama Laura, Purwati (36). dikeler anggota Satreskrim Polresta Probolinggo, Kamis (7/9/2017) Perbesar

Tersangka dugaan penipuan arisan online Mama Laura, Purwati (36). dikeler anggota Satreskrim Polresta Probolinggo, Kamis (7/9/2017)

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Setelah menjadi buron selama dua pekan, Purwati (36) tersangka dugaan penipuan arisan online Mama Laura, akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Probolinggo. Ia ditangkap di Tulung agung tanpa memberikan perlawanan kepada petugas.

Usai diamankan, ibu tiga anak itu langsung diseret ke Mapolresta Probolinggo, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.  Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa buku tabungan dan daftar pembayaran arisan, yang dipegang tersangka.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku nekat membawa kabur uang nasabah karena butuh uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya yang  glamor. Purwati juga mengakui jika sebagian uang arisan, ia habiskan untuk kepentingan pribadinya.

“Ya saya pakai untuk keperluan pribadi, awalnya tidak ada niat untuk menghilang hanya saja saya khilaf mas. Saya minta maaf kepada semua anggota arisan,” ujar Purwati kepada PANTURA7.com.

Sejak kasusnya terkuak, tersangka menghilang dari rumahnya di RT 4/RW 1, Blok Q4, Perumahan Pondok Gabriela, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran. Ia kabur meninggalkan Yudi Wiliyanto (39), suaminya, dan tiga anaknya. Sempat lari ke Malang, Purwati kemudian ditangkap polisi di Tulung Agung, pada Rabu (5/9/2017) malam kemarin.

Hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dari tersangka untuk melarikan uang para nasabah. Audit sementara polisi dari 14 korban yang telah melapor, kerugian akibat arisan bodong ini sekitar Rp. 60 juta.

“Audit sementara dari kami, kerugiannya kisaran Rp. 60 juta. Namun jumlah ini bisa bertambah jika ada pelapor lagi, karena anggota arisan ini 12 grup dimana masing-masing grup berisi lebih dari 10 orang,” terang Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal

Oleh polisi, tersangka akan dijerat pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolresta Alfian. (guf/ela).

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal