Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Politik Dan Pemerintahan · 6 Sep 2017 03:13 WIB

Puluhan Ribu Akta Kelahiran Anak Tak Masuk Database Kemendagri


					Dua dari 97.268 anak di Kabupaten Probolinggo yang akta kelahirannya belum masuk database Kemendagri. Perbesar

Dua dari 97.268 anak di Kabupaten Probolinggo yang akta kelahirannya belum masuk database Kemendagri.

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 97.268 jiwa atau sekitar 31 persen pendaftar akta kelahiran usia nol sampai 18 tahun di Kabupaten Probolinggo, masih belum masuk dalam database Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri, anak berusia dibawah 18 tahun di Kabupaten Probolinggo yang harus memiliki akta kelahiran sejumlah 309.749 jiwa. Namun, baru sebanyak 207.481 jiwa atau hanya sekitar 68 persen, yang sudah memiliki Akta Kelahiran.

Data dari SIAK Kemendagri ini dibenarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dsipendukcapil) Kabupaetn Probolinggo. “Ya memang betul hampir seribu warga belum terentri di data Kemendagri,” terang Kadispendukcapil, Slamet Riyadi, Rabu (6/9/2017).

Namun demikian, lanjut Slamet, sebenarnya anak berusia 0 sampa 18 tahun di Kabupaten Probolinggo sudah memiliki Akta Kelahiran mencapai 90 persen. Namun, data itu belum divalidasi oleh petugas Dirjen Kependudukan Kemendagri.

“Kami akan mengirimkan tim ke Kementerian agar entri data akta bisa dipercepat. Ditempat kami, pembuatan akta kelahiran sudah mencapai 90 persen,” ujar mantan Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan ini.

Salah satu warga yang mengurus Akta Kelahiran anaknya, Siti Sholeha, berharap pemerintah memperbaiki sistem pembuatan akta kelahiran agar warga tidak menunggu terlalu lama dan menyita waktu mereka.

“Harapan kami sebagai pemohon, Akta Kelahiran itu segera selesai sehingga kami bisa mengurus surat-surat lain yang berkaitan dengan anak,” ujar Ibu muda asal Desa Sukokerto Kecamatan Pajarakan ini. (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan