MAYANGAN-PANTURA7.com, Tim Gabungan Penindakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo menindak sembilan tempat usaha yang dinilai tidak mematuhi jam malam. Tempat usaha ini melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo terkait pencegahan penyebaran Covid-19, yang diterbitkan 19 Desember lalu. Sembilan tempat usaha yang ditindak itu berjualan di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan …
Baca Selengkapnya »