Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Politik Dan Pemerintahan · 26 Des 2018 05:19 WIB

Lagi, APK dan BK ‘Nakal’ Ditertibkan


					Lagi, APK dan BK ‘Nakal’ Ditertibkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali ‘bersih-bersih’ Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ‘nakal’ secara serentak di Kota Probolinggo, Rabu (26/12/2018). Penertiban dilakukan di tempat-tempat yang dianggap melanggar aturan baik terkait desain maupun zona.

Kepada PANTURA7.com, Ketua Bawaslu Azzam Fikri mengatakan, ada sejumlah calon legislatif baik DPRD kota, provinsi, maupun DPR RI yang memajang APK atau BK yang melanggar. Yakni, memasang APK dan ABK di tempat umum, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk APK Capres-Cawapres.

“Kami kembali menertibkan APK dan berkoordinasi dengan Satpol PP maupun Dinas Perijinan setempat untuk melakukan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai baik zonasi, desain maupun pada fasilitas umum,” ucap Azzam.

Penertiban APK melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu baik Panwascam hingga PPL. Juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Probolinggo Kota, Dinas Perijinan dan KPU Kota Probolinggo.

Penertiban APK dibagi menjadi dua tim di semua kecamatan. Petugas menyisir alat peraga kampanye yang terpasang di jalan protokol. Di antaranya, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan Soekarno Hatta.

Termasuk Jalan Raya Bromo di Kademangan juga menjadi sasaran penertiban. Beberapa APK yang terlihat melanggar baik milik calon DPRD, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI bahkan APK Capres-Cawapres juga dicopot.

Azzam menambahkan, APK dan BK hanya bisa dipajang di tempat khusus. Bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran, atau di jalan protokol, termasuk ditemukannya stiker (gambar) di angkutan umum.

“Termasuk di angkutan umum juga tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang,” pungkas dia.

APK dan BK yang ditertibakan diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP dan dimankan di Kantor Bawaslu di Jalan Mayjend Panjaitan kota setempat. Pihak Bawaslu menyarankan, timses baik Caleg maupun Capres bisa mengambil APK dan BK@nya di Kantor Bawaslu. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR

9 September 2025 - 16:44 WIB

Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama

8 September 2025 - 20:13 WIB

Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

8 September 2025 - 18:40 WIB

Ikon ‘I Like Lumajang’ Alun-alun Tak Tersentuh Perbaikan, DLH Beri Alasan Begini

7 September 2025 - 17:01 WIB

Alun-alun Lumajang Mulai Bersolek, PKL Tetap Nyaman Berjualan

7 September 2025 - 15:13 WIB

Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo

6 September 2025 - 14:55 WIB

Trending di Regional