Ribuan Ekor Baby Lobster Senilai Rp 800 Juta Dilepasliarkan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 5.806 benih lobster (baby lobster) yang merupakan hasil penyitaan Balai Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Surabaya 1 bersama AVSEC di Bandara Internasional Juanda pada Senin (5/11/2018) kemarin akhirnya dibebasliarkan. Benih lobster senilai sekitar Rp 800 juta itu akhirnya dilepasliarkan di perairan Giliketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Selasa (6/11/2018).

BKIPM Surabaya 1 bersama Polda Jatim melepasliarkan lobster jenis mutiara agar berkembang biak di perairan Giliketapang. Sehari sebelumnya benih lobster sebanyak itu gagal diselundupkan ke Singapura melalui jalur udara.

Petugas Balai KIPM Surabaya 1, Abdul Wahid menyampaikan, benih Lobster yang dilepasliarkan merupakan hasil penyelamatan dari kerjasama antar instansi. Harganya yang cukup mahal, yakni mencapai Rp 150 ribu rupiah per ekor, menjadi alasan maraknya penyelundupan lobster.

“Meski sudah berulangkali digagalkan, tetapi penyelundupan benih lobster masih marak terjadi karena nilainya sangat menggiurkan,” ujar Wahid kepada awak media .

Sementara Kasatpolair Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno berharap, dengan dilepasliarkan benih lobster di perairan Giliketapang, masyarakat sekitar bisa turut menjaga dan melestarikan biota laut itu. “Masyarakat harus sama-sama menjaga agar lobster tidak punah,” ujarnya.

Diketahui, pelarangan penangkapan lobster diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah RI. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dicopot Dari Jabatannya

Baca Juga

Pemkab Lumajang Susun Rehabilitasi dan Rekontruksi Pembangunan Pasca Bencana

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, terus berupaya mempercepat pemulihan pasca bencana banjir yang melanda sejumlah …