Probolinggo,- Pemerintah Kecamatan Maron memfasilitasi musyawarah lintas sektor terkait polemik pemindahan Batu Celeng di Dusun Gundil, Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis (8/10/26).

Hasil pembahasan mengarah pada pengajuan objek tersebut kepada Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo untuk diteliti statusnya, menyusul aspirasi warga yang menginginkan batu itu kembali ke lokasi asal.

Musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Ganting Kulon tersebut digelar untuk menanggapi keresahan masyarakat terkait keberadaan Batu Celeng, yang selama ini dianggap sebagai ikon desa dan memiliki nilai sejarah serta kepercayaan turun-temurun bagi sebagian warga.

Camat Maron, Nurhafiva mengatakan, bahwa pengajuan dan penelitian kebudayaan menjadi langkah awal untuk memastikan apakah Batu Celeng memenuhi kriteria sebagai situs atau cagar budaya.

“Intinya didaftarkan dahulu. Kalau memang benar-benar situs atau cagar budaya, akan dikembalikan dengan sukarela oleh Bapak Nur Slamet,” ujar Iva seusai musyawarah.

Ia menjelaskan, pemerintah Kecamatan Maron memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan Nur Slamet alias Bintaos selaku pihak yang menyatakan sebagai pemilik lahan tempat batu tersebut sebelumnya berada.

Iva berharap masyarakat memberikan waktu kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti pengajuan tersebut. Ia juga mengimbau agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah sehingga kondusivitas dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Dinas Menunggu Pengajuan Resmi

Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wahyono, mengatakan masyarakat Ganting Kulon menginginkan Batu Celeng dikembalikan karena dianggap sebagai ikon desa yang memiliki nilai sejarah.

Namun, menurut Sugeng, lahan tempat batu itu sebelumnya berada telah beralih kepemilikan. Ia menyebut pemilik lahan saat ini masih keberatan apabila batu dikembalikan tanpa penyelesaian persoalan tanah.

Sugeng menjelaskan bahwa status Batu Celeng belum dapat dipastikan sebagai situs atau cagar budaya. Untuk itu, diperlukan pengajuan resmi dari masyarakat sebagai dasar tindak lanjut dan penelitian oleh pihak yang berwenang.

“Harus ada laporan resmi dari masyarakat. Setelah itu, kami menindaklanjuti dan membantu proses pendaftaran ke tingkat berikutnya,” beber Sugeng.

Ia meminta warga melengkapi persyaratan administrasi dan mengajukan permohonan melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.

Ketika ditanya mengenai biaya penelitian, Sugeng menyatakan belum dapat memberikan kepastian dan akan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan atasannya.

Warga Berharap Batu Dikembalikan

Hasyim (52), warga Dusun Gundil, Desa Ganting Kulon, menyatakan berharap Batu Celeng dapat dikembalikan ke lokasi asal. Menurutnya, batu tersebut merupakan ikon wilayah yang memiliki makna historis bagi masyarakat setempat.

“Saya kepenginnya batu itu kembali. Itu ikon Blok Gundil, Batu Celeng,” ujar Hasyim.

Ia mengaku kecewa, karena menurutnya, pemindahan batu tersebut tidak didahului musyawarah dengan warga sekitar.

Hasyim berharap pengajuan kepada instansi kebudayaan dapat ditindaklanjuti sehingga status objek tersebut menjadi jelas dan, apabila memenuhi ketentuan, dapat dilestarikan.

“Ya, mudah-mudahan dikabulkan oleh dinas. Ke depannya, dilestarikan dan dirawat oleh warga di sini,” katanya.

Bintaos Jelaskan Alasan Pemindahan

Nur Slamet alias Bintaos menyatakan bahwa dirinya membeli lahan tempat Batu Celeng sebelumnya berada. Ia membantah tudingan bahwa pemindahan batu merupakan pencurian dan menegaskan bahwa tindakannya berkaitan dengan kepemilikan lahan yang diklaimnya.

Bintaos mengaku bersedia mengembalikan batu tersebut apabila hasil penelitian menetapkannya sebagai situs atau cagar budaya.

“Kalau memang situs, saya kembalikan. Tidak usah membeli,” ujarnya dalam musyawarah.

Namun, apabila objek tersebut tidak ditetapkan sebagai cagar budaya, Bintaos menyatakan bahwa pihak yang menginginkan batu itu kembali harus menyelesaikan persoalan pembelian tanah tempat batu tersebut sebelumnya berada.

Dalam forum yang sama, Bintaos juga menyampaikan bahwa dirinya mempertimbangkan untuk memecahkan batu tersebut apabila dalam enam bulan tidak ada pihak yang menyelesaikan persoalan pembelian tanah. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.