Lumajang,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan irigasi dan perpompaan dari pemerintah pusat untuk sektor pertanian tahun anggaran 2024.

Program bantuan yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp8,685 Miliar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar memastikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Pidsus sedang menangani perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan irigasi dan perpompaan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lumajang. Anggaran dari APBN,” kata Lukman, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Kejari Lumajang telah menerima permohonan terkait penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

“Untuk penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sudah kita periksa. Kita kemarin terakhir ada permohonan kerugian keuangan negara. Kita sudah terima,” ujarnya.

Penyidik saat ini masih terus memperkuat alat-alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini masih memperkuat alat-alat bukti, siapa yang perlu disiapkan. Ini masih menuju penetapan tersangka sambil menguatkan alat bukti dulu,” terang Lukman.

Salah satu dugaan penyimpangan yang didalami berkaitan dengan pengadaan pompa dalam program bantuan irigasi dan perpompaan.

“Modusnya ini ada bantuan irigasi perpompaan, antara lain ada pengadaan pompa-pompa yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.

Lukman mengatakan dugaan ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan bantuan yang diterima kelompok penerima manfaat.

“Jadi bantuannya ini tidak sesuai spesifikasi, yang disalurkan ke penerima manfaat,” tuturnya.

Hingga kini, Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Besaran potensi kerugian negara juga masih dalam proses penghitungan dan penguatan alat bukti.

Setelah penetapan tersangka dilakukan, proses selanjutnya adalah pengiriman berkas perkara.

“Prosesnya penetapan tersangka dulu, kemudian pengiriman berkas perkara,” Lukman menegaskan.

Apabila tersangka telah ditetapkan, sambung Lukman, informasi mengenai pihak yang bersangkutan dan potensi kerugian negara akan disampaikan kepada publik.

“Nanti kalau ada penetapan tersangka kita umumkan secara global, termasuk potensi kerugian negara berapa,” pungkasnya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.