Probolinggo,- Jangan tergiur harga murah! Sebelum membeli atau menjual rokok, pastikan rokok tersebut legal dan memiliki pita cukai yang sesuai.
Pertama, rokok polos.
Rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali, merupakan salah satu ciri rokok ilegal.
Kedua, pita cukai palsu.
Perhatikan pita cukainya. Jika diduga palsu atau tidak sesuai ketentuan, jangan diperjualbelikan.
Ketiga, pita cukai bekas.
Pita cukai yang sudah pernah digunakan dan ditempel kembali pada kemasan rokok juga termasuk pelanggaran.
Keempat, pita cukai salah peruntukan atau bukan haknya.
Misalnya, jenis rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukannya.
Kelima, pita cukai milik perusahaan lain atau salah personalisasi.
Artinya, pita cukai yang digunakan bukan merupakan hak dari produsen atau perusahaan yang bersangkutan.

Ingat! Menjual rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa. Ada sanksi hukum yang menanti.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang peredaran Cukai dan penindakan rokok ilegal, pelanggaran tertentu terkait peredaran hasil tembakau tanpa pemenuhan ketentuan cukai dapat dikenai pidana penjara dan denda.
Untuk pelanggaran sebagaimana Pasal 54, ancamannya dapat berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Jadi, jangan ambil risiko!
Jangan jual, Jangan beli, Jangan edarkan rokok ilegal.
Mari bersama-sama Gempur Rokok Ilegal!
Kenali cirinya, tolak peredarannya, dan laporkan jika menemukan.
Karena memilih rokok legal berarti turut menjaga penerimaan negara dan mendukung pembangunan daerah. (*)












