Probolinggo,- Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Probolinggo, Mohammad Arif, menilai sidak gudang tembakau harus menghasilkan tindakan nyata ketika ditemukan persoalan yang merugikan petani dan tidak sekedar formalitas.

“Ke gudang, apa yang dilihat di sana selesai dilihat, habis itu pulang. Tidak ada hasil dari monev atau sidak itu,” kata Arif saat bersama warga menyampaikan aspirasi di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (2/9/26).

Ia menyoroti sidak Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Satpol-PP, DKUPP, dan Bagian Hukum ke sejumlah gudang tembakau di Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/9/26) kemarin.

Menurutnya, kegiatan tersebut harus memiliki tolok ukur dan dasar aturan yang jelas agar tidak sekadar menjadi kunjungan lapangan.

Jika ditemukan persoalan di gudang yang dinilai merugikan petani, pihak terkait, termasuk DPRD dan pemerintah, perlu memberikan peringatan serta memastikan aturan yang harus diterapkan benar-benar dijalankan.

“Cuma lihat, terus penekanan-penekanan kepada gudang, peraturan apa yang harus diterapkan di gudang tidak ada. Akhirnya ya cuma datang ke gudang, lihat, habis itu foto, selesai, pulang,” kecamnya.

Desak Rencana  Tindak Lanjut

Arif berharap setiap kegiatan monev menghasilkan catatan dan tindak lanjut yang jelas. Dengan demikian, persoalan yang ditemukan di lapangan tidak berhenti setelah rombongan meninggalkan gudang.

Menurut dia, pemerintah dan DPRD perlu memiliki instrumen regulasi yang dapat menjadi dasar untuk menilai kondisi pembelian dan penyerapan tembakau di gudang.

“Harapan kami seketika ada monev itu ya melihat benar di gudang. Seketika ada permasalahan apa di gudang yang merugikan kepada petani, maka pihak DPRD atau yang terkait di sana memberi peringatan kepada gudang,” tuturnya.

Selain persoalan monev, ia juga menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan perlindungan petani dan harga tembakau.

Arif menyampaikan perlunya rancangan undang-undang perlindungan petani serta kebijakan yang dapat memberikan kepastian terhadap harga tembakau.

Ia menyebut berdasarkan telaah yang disampaikan dalam forum tersebut, harga minimum yang diharapkan berada di kisaran Rp70.000.

“Harga tembakau saat ini berada di bawah titik impas yang dianggap layak bagi petani. Biaya produksi tembakau relatif tinggi dibandingkan tanaman pangan,” ungkapnya.

Ia memberikan gambaran bahwa apabila pendapatan dari tanaman pangan seperti padi mencapai sekitar Rp20 juta, maka pendapatan dari tembakau idealnya dapat mencapai sekitar Rp40 juta karena biaya perawatan dan tingkat kerumitan budidaya lebih tinggi.

“Tanaman tembakau ini adalah tanaman harapan petani, gantungan petani yang menjadi sumber pendapatan penting bagi petani untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga,” papar Arif.

Perlu Perhatian Khusus

Arif menilai komoditas tembakau memiliki posisi penting bagi Kabupaten Probolinggo. Ia membandingkan karakteristik tembakau Probolinggo dengan Jember.

Menurutnya, Jember dikenal dengan tembakau Na-Oogst, sedangkan Probolinggo memiliki produksi tembakau Vor-Oogst.

“Karena itu, kami meminta komoditas tembakau di Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian khusus, terutama menyangkut perlindungan petani, harga, dan kepastian penyerapan hasil produksi,” urainya.

Soroti Data SPPT sebagai Dasar RDKK

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, APTI juga menyoroti persoalan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berkaitan dengan pendaftaran Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Arif menilai akurasi data SPPT penting karena data tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan luas lahan yang digunakan dalam RDKK.

“Kalau SPPT datanya tidak akurat, maka RDKK itu tidak akurat juga,” kata Arif.

Ia meminta pembaruan data dilakukan agar kondisi kepemilikan dan penguasaan lahan di lapangan dapat tercermin secara lebih akurat.

Dorong Perda Harga Tembakau

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Chasbullah Kafabie atau Nun Has, menyampaikan bahwa sejumlah aspirasi APTI menjadi perhatian dalam pembahasan bersama.

Salah satunya adalah kebutuhan regulasi daerah yang mengatur penjualan dan harga tembakau. Menurutnya, diperlukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur harga tembakau.

Isi perda, termasuk mengenai batas minimal dan maksimal, sebagai salah satu upaya menekan harga tembakau yang terlalu rendah.

“Perlunya pembuatan Perda yang mengatur tentang penjualan harga tembakau. Tentu ada minimal dan maksimalnya,” ujar Nun Has.

Ia berharap hasil produksi tembakau Kabupaten Probolinggo dapat memperoleh harga yang layak bagi petani. “Sehingga ada payung hukum soal harga jual tembakau petani,” imbuhnya.

Data SPPT Perlu Diperbarui

Nun Has juga menyoroti persoalan pembaruan data SPPT yang berkaitan dengan RDKK dan penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo.

Ia menjelaskan, persoalan dapat muncul ketika satu bidang tanah yang sebelumnya tercatat dalam satu SPPT kemudian mengalami pemecahan kepemilikan. Jika data administrasinya tidak diperbarui, maka berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak penerima RDKK.

“Makanya perlunya updating data masalah SPPT itu, karena itu menjadi syarat mutlak dalam hal penerimaan pupuk bersubsidi,” Nun Has memungkasi. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.