Menu

Mode Gelap
Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan

Lingkungan · 1 Nov 2018 08:02 WIB

Disebut Cemari Lingkungan, Ini Penjelasan PG Pajarakan


					Disebut Cemari Lingkungan, Ini Penjelasan PG Pajarakan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Limbah yang dihasilkan dari penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, disoal oleh warga. Penyebabnya, limbah yang dialirkan ke sungai dianggap menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan sekitar.

Terkait tudingan warga, PG Pajarakan melalui Kepala Keamanan, Bambang, angkat bicara. Menurutnya, pencemaran lingkungan bukan tanggung jawab pabrik. Sebab pabrik gula dibawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI itu sudah tak produksi sejak setahun terakhir.

“Sudah satu tahunan ini pabrik berhenti produksi atau menggiling tebu. Jadi tak ada limbah yang dikeluarkan dari PG,” kata Bambang, Rabu (1/11/2018).

Terakhir kali PG Pajarakan produksi pada April 2017, setelahnya pabrik gula peninggalan kolonial Belanda itu vakum. Bambang menyebut pencemaran lingkungan di pemukiman warga dipicu oleh kondisi sungai yang kumuh, akibat dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga.

“Kotoran dan sampah dibuang warga di sungai itulah yang menjadi penyebab pencemaran lingkungan, sehingga kotoran-kotoran itu mengendap sepanjang aliran sungai. Kalau limbah pabrik itu sudah habis,” paparnya.

Hanya, Bambang mengakui jika aliran milik PG Pajarakan sempat dipersoalkan oleh warga setempat. Agar tidak berlarut-larut, warga bersama pihak pabrik menurut Bambang, bergotongroyong membersihkan sungai kecil yang berada di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan.

“Sempat dibersihkan waktu itu, karena memang kotorannya benar-benar limbah PG. Tetapi kalau yang sekarang bukan dari kami. Pabrik sudah berhenti menggiling tebu setelah ada instruksi dari direksi pusat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Sukunan, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, mengaku resah karena sungai kecil di pemukiman mereka tercemar dan menimbulkan bau tidak sebab. Warga menuding bahwa aliran sungai yang hitam pekat, berasal dari limbah milik PG Pajarakan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian

16 Agustus 2025 - 00:43 WIB

Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti

15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat

15 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan

15 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Pemkab Lumajang Anggarkan Rp13 Miliar untuk Pengadaan 30 Ambulans Desa Tahun 2025

15 Agustus 2025 - 12:59 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1883 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, 6 Orang Dicoret

14 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Pemkab Jember Kebut Verifikasi 3.526 Pegawai Honorer, Target Rampung Sebelum 18 Agustus

14 Agustus 2025 - 21:18 WIB

Keamanan Jadi Pondasi Sosial dan Ekonomi, Bupati Lumajang Imbau Aktifkan Siskamling

14 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Musim Kemarau, BPBD Pasuruan Suplai Air dan Tambah Tandon Baru

13 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Trending di Sosial