Probolinggo,– DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
Hasilnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui raperda tersebut dengan sejumlah catatan dan usulan.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Probolinggo.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Meski demikian, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Fraksi PKB melalui anggota Komisi III, Saiful Iman, menegaskan agar Pemerintah Kota Probolinggo menjadikan APBD sebagai instrumen pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Di tengah tantangan ekonomi nasional yang masih dinamis, Pemkot Probolinggo diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui pengendalian inflasi, menjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui anggota Komisi I, Syaiful Rohman, mengapresiasi capaian Pemkot Probolinggo dalam menjaga stabilitas keuangan daerah. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Apresiasi ini tidak boleh membuat kita berpuas diri. Masih ada beberapa catatan, mulai dari belanja yang belum optimal, SILPA yang cukup besar, hingga pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah memaksimalkan proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi program.
“Pembangunan infrastruktur juga harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target fisik pembangunan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencermati realisasi program dan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh saran dan pendapat yang telah disampaikan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD Tahun 2026 maupun perencanaan APBD Tahun 2027,” katanya.
Terkait besarnya SILPA dan sejumlah proyek infrastruktur yang berjalan lambat, Aminuddin menegaskan Pemkot Probolinggo berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan serta memprioritaskan program-program strategis.
“Pemanfaatan SILPA akan diarahkan untuk kebutuhan selain belanja pegawai pada tahun berikutnya, serta mendukung pembangunan infrastruktur seperti penambahan penerangan jalan umum (PJU), pemeliharaan pohon di tepi jalan, perbaikan saluran drainase, dan jalan lingkungan permukiman,” imbuhnya.
Setelah seluruh pendapat fraksi disampaikan, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Raperda selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)












