Probolinggo– Sertifikasi halal menjadi syarat bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi. Untuk itu, MUI Kota Probolinggo mendorong seluruh SPPG di kota tersebut memiliki sertifikasi halal.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Sertifikasi Halal MUI Kota Probolinggo, Sahril Wijatmoko mengatakan bahwa SPPG tidak bisa berjalan marena syaratnya harus memiliki dua sertifikasi yakni sertifikasi higienis dan sertifikasi halal.

“Karena untuk percepatan SPPG tersebut, maka 2 sertifikasi ini diurus sambil berjalan, dan kami tidak tau ada berapa SPPG yang sudah mengantongi sertifikasi halal,” katanya, Selasa ((28/4/26).

Sahril menjelaskan, berbeda dengan bahan pangan lain seperti sayur dan ikan yang relatif tidak bermasalah, produk unggas memiliki ketentuan khusus dalam proses penyembelihannya.

Jika tidak dilakukan sesuai syariat, maka daging tersebut dinyatakan haram untuk dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya siswa.

Salah satunya untuk unggas yang mana mutlak harus ada sertifikasi halal, karena jika penyembelihannya tidak atas nama Allah maka hukumnya haram.

Kepastian halal tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tapi dari proses pemotongan hingga distribusi. Karena itu rumah potong ayam (RPA), rumah potong unggas (RPU), hingga supplier wajib memiliki sertifikasi halal yang terhubung secara sistematis.

“Saat ini di Probolinggo jumlah rumah potong unggas yang bersertifikat halal masih sangat terbatas. Hal ini jadi perhatian serius karena dampaknya pada kelancaran operasional dapur atau penyedia konsumsi yang mensyaratkan standar tertentu,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan juru sembelih halal serta pembinaan bagi pengelola rumah potong dan supplier.

Ia juga menjelaskan, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama lembaga terkait, sementara MUI berperan sebagai penggerak dan pengawas.

“Kewenangan sertifikasi halal itu ada di BPJPH, dengan dukungan LPH dan LP3H. MUI hanya memfasilitasi, menggerakkan, dan mengawasi, dan targetnya tiga bulan ke depan sudah ada percepatan. Saat ini masih tahap sosialisasi dan pendataan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.