Pasuruan, – Wajah pendidikan tinggi di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) di Bangil tengah diuji. Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) terseret dalam pusaran dualisme kepengurusan Yayasan Pancawahana, memicu tarik-menarik antara legitimasi organisasi dan klaim personal.
Konflik mempertemukan kepengurusan PCNU Bangil masa khidmat 2026-2031 di bawah H. Eddy Supriyanto dan HM Sudiono Fauzan, dengan kubu mantan pengurus yang dipimpin KH Najib Syafi’i.
Dalam keterangannya di Aula Graha PCNU Bangil, Rabu (22/4/2026), Ketua PCNU Bangil, Eddy Supriyanto menegaskan, langkah yang diambil merupakan tindak lanjut mandat dari PWNU Jawa Timur dan PBNU. Ia menanggapi munculnya narasi yang menyebut UNUBA tidak lagi berada dalam struktur NU.
“Kalau sampai Unuba dianggap berdiri sendiri, apalagi disebut milik pribadi, itu jelas keliru. Kampus ini lahir dari proses panjang perjuangan warga NU dan harus dijaga bersama,” ujar Abah Eddy.
Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan mengurai dasar hukum yang menjadi pijakan. Ia menyebut Akta Nomor 69 Tahun 2014 menegaskan posisi pembina yayasan bersifat ex-officio, melekat pada jabatan Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah.
“Secara dokumen sudah jelas, pembina itu mengikuti jabatan, bukan orang per orang. Jadi kepengurusan yang sah saat ini otomatis memiliki kewenangan terhadap yayasan,” terang Dion.
Ia juga menyoroti polemik di tingkat rektorat. Menurutnya, penetapan rektor definitif sebelumnya telah melalui mekanisme resmi sesuai statuta.
“Prosesnya sudah melalui tahapan dan diputuskan dalam rapat pembina. Kalau kemudian muncul penunjukan rektor atau pejabat lain di luar mekanisme itu, tentu tidak bisa kami akui secara hukum,” tegasnya.
Dion menilai persoalan ini berangkat dari proses awal yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau fondasinya sudah bermasalah, maka keputusan-keputusan setelahnya juga ikut bermasalah,” imbuhnya.
Merespons kondisi tersebut, PCNU Bangil mulai menempuh langkah hukum. Somasi telah dilayangkan kepada notaris dan sejumlah pihak terkait.
“Kami sudah menyampaikan somasi kepada notaris maupun pihak yang terlibat. Intinya kami minta akta itu dibatalkan dan yang bersangkutan mundur,” jelas Dion.
Ia menegaskan, somasi tersebut disertai tenggat waktu sebelum langkah hukum lanjutan diambil.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan lanjut ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya.
Terkait opsi islah, PCNU Bangil menilai jalur tersebut tidak relevan.
“Islah biasanya ditempuh kalau kedua pihak dalam posisi yang sama. Sementara ini sudah menyangkut prinsip dan marwah organisasi,” cetusnya.
Sementara itu, KH Najib Syafi’i mengatakan, memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa posisi NU dalam Yayasan Pancawahana tidak dalam konteks kepemilikan.
“NU itu hanya menaungi, bukan memiliki. Sejak awal, pembina yayasan diisi oleh individu, meskipun berasal dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah,” ujarnya.
Ia menegaskan, dirinya masih tercatat sebagai pembina yang sah dan tidak bisa dihapus secara sepihak.
“Nama saya masih ada dalam struktur. Itu tidak bisa dihilangkan begitu saja,” tegasnya.
Menanggapi somasi, Najib menilai langkah tersebut tidak perlu dilakukan.
“Kalau memang mau diuji, tidak perlu somasi. Silakan langsung proses saya secara pribadi, saya siap,” ujarnya.
Ia juga mengaku, telah mencoba berkomunikasi dengan sejumlah pihak di PCNU Bangil, namun belum mendapat respons.
“Saya sudah mencoba menghubungi beberapa pengurus. Kalau memang ingin jelas, panggil saja saya,” katanya.
Terkait tudingan akta tidak sah, Najib mempersilakan untuk diuji secara terbuka melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Keabsahan dokumen itu bisa dicek di Kemenkumham. Semuanya terbuka,” ucapnya.
Ia justru mempertanyakan legalitas pihak lain, khususnya dalam proses pengangkatan rektor.
“Kalau benar sudah mengangkat rektor, seharusnya didaftarkan ke notaris dan dilaporkan ke Kopertais. Itu bisa dibuktikan atau tidak,” tandasnya.
Najib bahkan menilai pihak yang selama ini menuding perlu membuktikan dasar legal yang dimiliki.
“Kalau bicara keabsahan, justru perlu dilihat siapa yang benar-benar punya dokumen resmi,” pungkasnya. (*)













