Menu

Mode Gelap
Geger! Mayat Remaja Membusuk Ditemukan di Bawah Jembatan Lumajang Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri Raup Untung Rp8 Juta Sekali Panen, Petani Semangka di Lumajang Sukses Budidayakan Semangka Inul Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

Ekonomi · 18 Okt 2018 10:26 WIB

PT SKI Sebut Pemotongan Gaji Karyawan Prosedural


					PT SKI Sebut Pemotongan Gaji Karyawan Prosedural Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Untuk pertama kalinya sejak polemik pemotongan gaji atau kondite memanas, PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) berbicara. PT SKI membenarkan jika ada pemotongan gaji bagi karyawannya.

Menejemn PT SKI bersama penasihat hukumnya menjelaskan, potongan gaji itu dilakukan prosedural karena berdasarkan kepakatan bersama dan sesuai ketentuan perusahaan. Di PT SKI, upah buruh dibagi menjadi dua, yakni denda dan ganti rugi.

Denda diberlakukan karena ketidak disiplinan karyawan, sepenuhnya dikembalikan untuk kesejahteraan karyawan. Selanjutnya pengelolaan hasil denda, masuk ke koperasi karyawan, yang juga terletak di komplekps PT SKI, jalan Lumajang, Kelurahan Sumbertaman.

“Terkait polemik ini sebenarnya sudah sejak dulu kami terapkan. Tidak ada sepeserpun uang yang masuk pada kami atau oknum tapi masuk ke perusahaan,” Penasehat hukum PT. SKI , Mahmud, saat gelar konferensi pers di sebuah rumah makan, Kamis (18/10/2018).

Terkait ganti rugi, pihaknya mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah RI nomor 8 tahun 1981, tentang perlindungan upah. Dijelaskan dalam poin tersebut, pengusaha boleh meminta ganti rugi kepada karyawan, jika karyawan merusak barang, baik sengaja maupun karena faktor human eror.

“Oleh karenanya secara tegas kami atas nama PT SKI memotong bukan secara asal-asalan, namun karena ketentuan bersama. Jika nanti terbukti ada oknum yang ‘bermain,’ kami siap dengan konsekuensinya dan menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian,” ujar Mahmud.

Seperti diberitakan sebelunya, kasus ini bermula dari keluhan yang dialami karyawan pabrik keramik soal pemotongan haji karyawan. Bahkan 8 karyawan mendatangi Polres Probolonggo untuk melaporkan dugaan aliran kondite yang dianggap tidak jelas. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Raup Untung Rp8 Juta Sekali Panen, Petani Semangka di Lumajang Sukses Budidayakan Semangka Inul

7 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

6 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Trending di Sosial