Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir

Ekonomi · 18 Okt 2018 10:26 WIB

PT SKI Sebut Pemotongan Gaji Karyawan Prosedural


					PT SKI Sebut Pemotongan Gaji Karyawan Prosedural Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Untuk pertama kalinya sejak polemik pemotongan gaji atau kondite memanas, PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) berbicara. PT SKI membenarkan jika ada pemotongan gaji bagi karyawannya.

Menejemn PT SKI bersama penasihat hukumnya menjelaskan, potongan gaji itu dilakukan prosedural karena berdasarkan kepakatan bersama dan sesuai ketentuan perusahaan. Di PT SKI, upah buruh dibagi menjadi dua, yakni denda dan ganti rugi.

Denda diberlakukan karena ketidak disiplinan karyawan, sepenuhnya dikembalikan untuk kesejahteraan karyawan. Selanjutnya pengelolaan hasil denda, masuk ke koperasi karyawan, yang juga terletak di komplekps PT SKI, jalan Lumajang, Kelurahan Sumbertaman.

“Terkait polemik ini sebenarnya sudah sejak dulu kami terapkan. Tidak ada sepeserpun uang yang masuk pada kami atau oknum tapi masuk ke perusahaan,” Penasehat hukum PT. SKI , Mahmud, saat gelar konferensi pers di sebuah rumah makan, Kamis (18/10/2018).

Terkait ganti rugi, pihaknya mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah RI nomor 8 tahun 1981, tentang perlindungan upah. Dijelaskan dalam poin tersebut, pengusaha boleh meminta ganti rugi kepada karyawan, jika karyawan merusak barang, baik sengaja maupun karena faktor human eror.

“Oleh karenanya secara tegas kami atas nama PT SKI memotong bukan secara asal-asalan, namun karena ketentuan bersama. Jika nanti terbukti ada oknum yang ‘bermain,’ kami siap dengan konsekuensinya dan menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian,” ujar Mahmud.

Seperti diberitakan sebelunya, kasus ini bermula dari keluhan yang dialami karyawan pabrik keramik soal pemotongan haji karyawan. Bahkan 8 karyawan mendatangi Polres Probolonggo untuk melaporkan dugaan aliran kondite yang dianggap tidak jelas. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan

23 Juli 2025 - 19:55 WIB

Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat

23 Juli 2025 - 19:35 WIB

Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras

23 Juli 2025 - 19:16 WIB

Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir

23 Juli 2025 - 16:57 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Kolaborasi DPRD dan Kominfo Lumajang Jadi Kunci Transformasi Digital Berkelanjutan

23 Juli 2025 - 15:22 WIB

Penanaman Energi Hijau Berbasis Perhutanan Sosial di Probolinggo Tuai Penghargaan

23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Akhirnya, Hamparan Sampah di Batas Kota Probolinggo Dibersihkan

23 Juli 2025 - 07:43 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Trending di Pemerintahan