Lumajang, – Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar menegaskan, pihak kepolisian saat ini masih fokus menelusuri akar permasalahan kelangkaan serta kenaikan harga LPG yang dikeluhkan masyarakat di berbagai wilayah.

Menurutnya, kondisi yang terjadi tidak bisa dilihat secara sederhana, karena terdapat sejumlah faktor yang saling memengaruhi dan perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diambil kesimpulan.

“Dipengaruhi oleh situasi lain, tadi yang disampaikan, nah itu yang akan kita cek betul kepastian permasalahannya, akar permasalahannya seperti apa,” katanya, Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, proses pendalaman yang dilakukan kepolisian tidak hanya berfokus pada satu aspek, melainkan mencakup berbagai sisi, mulai dari distribusi LPG, tingkat kebutuhan masyarakat, hingga kemungkinan adanya praktik pelanggaran di lapangan.

Lebih lanjut, kapolres menegaskan apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari aspek lain, yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita di kepolisian, apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum, ataupun berupa pidana, nanti akan kita lakukan upaya sesuai dengan ketentuan aturan,” tegasnya.

Terkait dugaan penjualan LPG di atas harga eceran tertinggi (HET), ia menyampaikan hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Namun, penanganannya tetap akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan serta ketentuan teknis yang mengatur distribusi LPG.

“Harga di atas HET itu bisa dipidana nggak sampai Rp30.000 misalnya. Ya, kita akan sesuaikan dengan undang-undang, pasal tertentu dengan aturan-aturan lain yang mengikat,” jelasnya.

Dalam pengecekan lapangan yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang, pihak kepolisian menemukan harga LPG di sejumlah lokasi berbeda-beda. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam proses penelusuran lebih lanjut.

“Karena kenaikan harga ini, kita cek di beberapa tempat bersama Bupati Lumajang, itu berbeda-beda. Nah, jadi itu yang akan kita telusuri lebih dalam,” katanya.

Meski demikian, ia menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti konkret berupa barang bukti yang mengarah pada pelanggaran. Informasi yang diterima masih sebatas laporan dari masyarakat.

“Ini kita belum bisa pastikan ada temuan, karena memang secara langsung kita belum menemukan bukti yang berupa barang bukti, hanya berupa penyampaian,” ungkapnya.

Terkait dugaan penyaluran LPG ke sektor industri, seperti industri kerupuk atau peternakan, ia memastikan bahwa belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.

Namun, dari hasil kunjungan lapangan sebelumnya, pihaknya menerima keluhan langsung dari masyarakat terkait kenaikan harga LPG 3 kilogram di beberapa lokasi.

“Nah, ini kategorinya masyarakat, bukan yang industri seperti kerupuk dan lain-lain, yang menyampaikan bahwa di tempatnya ada kenaikan harga gas LPG khususnya yang tiga kilogram,” ujarnya.

Kata dia, seluruh informasi tersebut akan terus didalami untuk memastikan penyebab utama kondisi yang terjadi di masyarakat, apakah disebabkan oleh kelangkaan pasokan atau adanya praktik kenaikan harga yang tidak sesuai aturan.

“Nah, itu yang ingin kita buktikan, apakah karena kelangkaan, apakah karena ada kesewenang-wenangan menaikkan harga tanpa menaati peraturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.