Probolinggo,- Mendekati libur Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran maupun kepentingan keluarga.
Bupati Probolinggo, Mohammad Haris menyebut, larangan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga kedisiplinan sekaligus memastikan pemanfaatan aset negara tetap sesuai untuk fungsinya.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada prinsipnya menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat,” kata Gus Haris, Selasa (17/3/26).
Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama lebaran, menurut bupati, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, yang menegaskan kendaraan dinas hanya untuk menunjang tugas pokok.
Larangan itu ditegaskan kembali oleh KPK melalui SE Nomor 2 Tahun 2026, bahwa kendaraan dinas wajib diparkir di kantor selama libur, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi/keluarga guna mencegah gratifikasi dan benturan kepentingan.
“Karena kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas resmi dan pelayanan publik,” tegas Gus Haris, sapaannya.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran,” ia menambahkan.
Namun bagi ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik selama masa libur Lebaran, kendaraan dinas tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan tugasnya.
“Misal Dinas Perhubungan atau Satpol PP, karena mereka menggunakan kendaraan dinas untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya,” tutur kepala daerah kelahiran 51 tahun silam ini.
Selama dikandangkan, mobil dinas milik Pemkab Probolinggo, akan parkir di kantor Bupati Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman No. 1 Kraksaan. Sisanya, parkir di area Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.
“Semua kendaraan dinas wajid diparkir, tidak terkecuali yang biasa digunakan bupati dan wakil bupati, bagi ASN yang melanggar kita siapkan sanksi,” Gus Haris memungkasi. (*)












