Probolinggo,- untuk menjaga kesucian dan kekusyu’an ibadah umat islam di bulan ramadhan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo menggelar razia minuman keras (miras) di Kecamatan Gending.
Salah satu lokasi penjual miras yang jadi sasaran razia Satpol PP, berada di Desa Klaseman, yang lokasinya berdekatan dengan kawasan pondok pesantren.
Dari tanya pelaku berinisial ISF, petugas berhasil mengamankan 111 botol miras jenis arak berbagai ukuran dan satu jeriken berisi berisi miras oplosan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan, penertiban miras dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait aktifitas yang meresahkan ini.
“Jadi tak hanya menjual, tapi lokasi ini juga meracik miras oplosan sendiri. Dengan penertiban ini kami berupaya menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus untuk mengkonsumi miras yang dampaknya kepada kesehatan serta meningkatnya tindak kriminal,” kata Taufik.
Ia mengatakan, bahwa penertiban ini juga merupakan tindak lanjut arahan dari Bupati Probolinggo dalam peredaran miras khususnya di bulan suci Ramadhan.
Terlebih, peran masyarakat melalui adanya laporan juga perlu diapresiasi sehingga memperkuat sinergi dengan pemerintah desa hingga pemerintah daerah.
“Dengan upaya ini, kedepan dapat mendukung terwujudnya program pembangunan daerah yang selaras dengan visi Pemerintah Kabupaten Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing),” imbuhnya. (*)











