Lumajang, – Menjelang Lebaran 2026, pengusaha di Kabupaten Lumajang, diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja, termasuk tenaga borongan yang dibayar berdasarkan hasil atau volume pekerjaan.

“Semua karyawan baik pekerja tetap maupun borongan wajib dapat THR,” kata Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, Rabu (4/3/2026).

Besaran minimal THR mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.578.320. Bagi pekerja borongan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja.

Betty mengimbau, masyarakat untuk aktif melaporkan perusahaan yang menunda pembayaran THR.

Pelaporan dapat dilakukan langsung ke Kantor Disnaker Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang, atau melalui WhatsApp di nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354, dan 0877-6550-3518.

“Tujuannya agar semua pekerja dapat merayakan hari raya dengan layak dan penuh keberkahan,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.