Pasuruan, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bersama tim gabungan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Rembang, Bangil, dan Kraton, Jumat (27/2/2026).

Operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai itu melibatkan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, jajaran Satpol PP Kabupaten Pasuruan, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib hukum.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Suyono.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Di antaranya temuan di Toko Karomah, Dusun Krajan RT 02 RW 04, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, berupa rokok merek Suryaku sebanyak 1.000 batang dan Bonte sebanyak 1.000 batang.

Selain itu, petugas juga menemukan rokok ilegal di kantor JNE Express Bangil, berupa rokok merek GA Bold sebanyak 600 batang dan SA Mild sebanyak 200 batang.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 2.800 batang rokok ilegal. Seluruhnya langsung kami sita untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Suyono.

Ia menambahkan, operasi serupa akan terus digencarkan guna meminimalisasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.