Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (2/2/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial BT (31) di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BT diamankan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kaliwates, Kabupaten Jember, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wirausaha sablon baju tersebut, polisi menyita narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total mencapai 270 gram.

Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka kasus narkotika yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Pasuruan Kota.

“BT diamankan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kaliwates, Jember, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Aipda Junaidi dalam keterangan persnya, Rabu (4/2/2026).

Menurut Junaidi, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan dalam dua wadah berbeda.

“Ditemukan satu stoples hijau merek Multindo berisi 10 gram ganja, dan satu stoples biru merek Hawaii berisi 260 gram ganja. Jadi total berat kotor barang bukti narkotika yang kami amankan adalah 270 gram,” jelasnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka di antaranya, satu bungkus kertas rokok (paper) merek Hornet, satu unit telepon genggam Samsung A31 warna hitam, serta satu buah knalpot warna hitam merek RCM Java Racing Original.

Saat ini, BT telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Junaidi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.