Probolinggo,– Komisi I DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tindaklanjut aduan warga soal Homestay Hadi’s, di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Senin (19/1/26) siang.
RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo ini dihadiri perwakilan warga Ketapang, Satpol PP, Dispopar Kota Probolinggo, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Namun, Kepala Dispopar Kota Probolinggo, Muhammad Abas, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi sebelumnya bersama sejumlah instansi terkait menyikapi polemik homestay Hadi’s.
Meski demikian, Dispopar masih menunggu langkah Satpol PP yang saat ini tengah menelusuri informasi terkait keberadaan 4 pasangan bukan suami istri yang, terjaring razia. Dinas juga ingin memastikan potensi pelanggaran homestay Hadi’s memfasilitasi penginapan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Karena hingga kini belum ada laporan resmi dari Satpol PP, kami belum bisa merumuskan rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada homestay tersebut. Kami meminta waktu sekitar satu minggu untuk merumuskannya,” ujar Abas.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait. Hasil dari pemanggilan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dispopar.
“Selain melakukan pemanggilan, kami juga akan menempatkan dua personel di Homestay Hadi’s sampai ada keputusan yang ditetapkan,” janji dia.
Perwakilan warga sekitar yang juga Ketua MUI Kecamatan Kademangan, KH Taufik menyebut, persoalan Homestay Hadi’s telah berlangsung cukup lama dan dinilai memberikan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya anak-anak.
“Sejak awal pendirian homestay ini masyarakat sudah menolak. Kami berharap pemerintah dapat bertindak tegas,” pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum Homestay Hadi’s, Syafiuddin mengklaim, homestay telah berdiri lebih dahulu sebelum permukiman warga berkembang. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan kepemilikan izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin tidak keberatan dari warga.
“Apakah ada aturan yang mengharuskan tamu menginap memiliki alamat KTP yang sama atau harus ditanya sudah menikah atau belum? Aturan itu tidak ada. Namun demikian, kami siap mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaida, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya pencabutan izin operasional Homestay Hadi’s.
Menurutnya, pengelola Homestay Hadi’s cukup diberi peringatan agar pengelolaan ke depan menjadi lebih baik. Apalagi, pemberian sanksi bukan kewenangan dewan.
“Jika ada sanksi, itu merupakan kewenangan Dispopar. Harapan kami, Dispopar ke depan dapat melakukan pengawasan sekaligus pembinaan,” sampainya. (*)












