Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan, ratusan warga yang kembali terdampak erupsi Gunung Semeru pada 19 November 2025 sebenarnya telah menempati hunian tetap (huntap) di Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro sejak 2022.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, tercatat sebanyak 246 rumah berada dalam area terdampak erupsi pada kejadian 19 November 2025. Namun, dari jumlah tersebut hanya 22 rumah yang dinyatakan mengalami kerusakan.

Sementara 224 rumah lainnya tidak lagi dihuni, karena pemiliknya sudah direlokasi ke huntap BSD setelah erupsi besar pada 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menegaskan, warga Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, yang kembali terdampak pada erupsi ini, telah menjadi penghuni huntap BSD sejak dua tahun lalu.

Menurutnya, rumah-rumah yang berada di kawasan rawan bencana (KRB) III atau zona merah seharusnya memang sudah tidak lagi digunakan sebagai tempat tinggal.

Advertisement

“Kalau rumah secara ketentuan akibat erupsi 2021 sudah tidak ada, karena mereka sudah kami pindahkan ke BSD. Jadi di catatan kami sudah tidak ada rumah,” kata Agus, Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan, bahwa hanya beberapa rumah yang masih tersisa karena dulunya tidak terdampak sehingga belum masuk proses relokasi.

Meski telah memastikan jumlah rumah yang terdampak, Agus mengungkapkan pemerintah masih menghitung ulang jumlah jiwa yang kemungkinan berada di wilayah zona merah ketika erupsi terjadi.

Hal ini terjadi karena identitas kependudukan warga telah dipindahkan ke Kecamatan Candipuro sehingga pemerintah tidak memiliki data pasti mengenai siapa saja yang kembali ke permukiman lama.

Agus menjelaskan pascaerupsi Semeru pasa 4 Desember 2021, silam, pemerintah membangun lebih dari 1.900 unit hunian tetap di Kecamatan Candipuro, termasuk untuk warga permukiman di Dusun Sumbersari yang kini mengalami dampak paling parah.

Meskipun pemerintah telah menegaskan larangan bermukim di zona merah, warga tetap diperbolehkan beraktivitas pada siang hari, terutama untuk menggarap ladang yang masih berada di wilayah tersebut.

“Tidak boleh ditinggali tapi boleh dijadikan tempat usaha, karena ladang mereka di sini,” jelasnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.