Jakarta,- Ketua Umum Pengurus Besar (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mencopot Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) menjadi Ketua PBNU. Keputusan ini diambil dalam rapat Tanfidziyah yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Pemecatan yang dilakukan oleh Gus Yahya ini terjadi setelah pemakzulan dirinya oleh Syuriyah PBNU pekan lalu. Syuriah memakzulkan Gus Yahya dengan dalih yang berkaitan dengan prinsip NU dengan mengundang tokoh Zionis dan teledor pengelola keuangan PBNU.
Gus Yahya menolak keputusan Syuriyah yang menimbulkan gonjang-ganjing di tubuh ormas Islam terbesar di Indonesia itu.
Gus Yahya mengakui bahwa dalam minggu terakhir ini PBNU tengah mengalami gejolak. Namun menurutnya, tugas-tugas yang dijalankan PBNU tidak boleh berhenti.
“Tugas-tugas dan pekerjaan-pekerjaan PBNU tidak pernah terhenti karena alasan apapun, termasuk kenyataan yang boleh dikatakan sebagai turbulensi hari-hari ini,” terang Gus Yahya saat konferensi usai rapat Tanfidziyah seperti dinukil dari Republika.
Menurutnya, keputusan rotasi jabatan jajaran Tanfidziyah diambil setelah PBNU menemukan sejumlah klaster kerja yang tersendat bahkan terbengkalai. Salah satu yang paling mencolok adalah klaster Kesekretariatan Jenderal.
Menurut dia, sejak Gus Ipul menjabat Menteri Sosial setahun terakhir, kesibukan di kementerian membuat Gus Ipul tidak pernah hadir secara fisik di kantor PBNU untuk menunaikan kewajibannya.
Alhasil, berbagai pekerjaan administratif pum terhambat, termasuk sejumlah surat keputusan (SK) pengurus wilayah dan pengurus cabang NU yang tertunda pengesahannya.
“Sekjen yang kemudian menjadi Menteri Sosial selama setahun ini sama sekali tidak sempat menengok kantor PBNU. Meski bisa berkoordinasi virtual, namun ketidakhadiran fisik menimbulkan banyak kendala,” cetus Gus Yahya.
Ia menilai, beberapa SK bahkan terhenti di meja Sekjen selama setahun. Selain itu, sektor kebendaharaan juga terdampak karena bendahara umum sebelumnya tidak terlibat aktif dalam manajemen lebih dari dua bulan terakhir.
Untuk mengatasi stagnasi ini, PBNU merujuk pada Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi rotasi sebagai bentuk jabatan pengaturan tugas pengurus.
“Rotasi jabatan ini dapat memutuskan dengan asas departementasi manajemen tadi hal-hal yang mencakup Tanfidziyah dapat memutuskan pada tingkat rapat Tanfidziyah. Maka rapat ini memutuskan untuk melakukan rotasi diantara jabatan pengurus Tanfidziyah,” beber Gus Yahya.
Dalam rapat tersebut, dihasilkan keputusan rotasi beberapa posisi strategis berikut:
1. KH Masyhuri Malik dari Ketua PBNU menjadi Wakil Ketua Umum PBNU
2. Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dari Sekjen menjadi Ketua PBNU
3. Gudfan Arif dari Bendahara Umum menjadi Ketua PBNU
4. Amin Said Husni dari Wakil Ketua Umum menjadi Sekjen PBNU
5. Sumantri dari Bendahara menjadi Bendahara Umum
Gus Yahya menjamin, rotasi yang dilakukan memastikan manajemen PBNU tetap berjalan optimal, terutama saat organisasi harus merespons berbagai bencana yang terjadi di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
“Ini penting agar ada yang terus mengorganisasi kontribusi NU dalam penanggulangan musibah-musibah tersebut,” pungkasnya.
Awal Mula Prahara
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025), Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menggelar rapat tertutup bersama para pengurus harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta.
Berdasarkan dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025, rapat yang yang dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah itu menghasilkan beberapa poin penting, salah satunya meminta Gus Yahya mundur dari jabatan ketua umum dengan tenggat waktu 3 hari.
Dinamika kembali menghangat setelah terbitnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi tindaklanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beberapa waktu lalu. Surat tiga halaman itu menetapkan perubahan penting terkait posisi Ketua Umum PBNU.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Affifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, dituliskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bukan lagi Ketum PBNU.
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian tulisan surat edaran tersebut.
Ketetapan itu merujuk pada serangkaian keputusan sidang Syuriyah yang dinilai telah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 01/IX/2023 tentang pemberhentian dan pemberhentian pengurus.
Dalam surat tersebut, Syuriyah PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya dianggap tidak memenuhi ketentuan mekanisme yang diatur Pasal 7 Ayat (4) AD Perkumpulan NU serta ketentuan pada peraturan terkait pergantian jabatan. (*)













