Menu

Mode Gelap
Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa GOR A Yani Bakal Dipercantik, FPTI Kota Probolinggo Pindahkan Wall Climbing Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban 27 Jemaah Haji Lumajang Diberangkatkan Mendadak

Nasional · 3 Okt 2018 11:09 WIB

Uang Potongan di PT SKI, Mengalir Kepada Karyawan Tetap


					Uang Potongan di PT SKI, Mengalir Kepada Karyawan Tetap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik soal potongan gaji karyawan di PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) mulai terkuak. Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Probolinggo, diketahui bahwa dana potongan itu mengalir kepada karyawan tetap.

Pihak HRD PT SKI Supriyanto dihadapan Komisi 3 DPRD setempat mengatakan, dana potongan gaji lari ke perusahaan melalui koperasi yang dibuat. Setelahnya, kumpulan hasil pemotongan gaji dibagikan kepada karyawan melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Peruntukannya untuk pabrik yakni melalui koperasi yang nantinya akan dibagikan ke karyawan namun bagi karyawan tetap saja,” kata Supriyanto, Rabu (3/10/2018) seusai mengikuti RDP.

Mendengar penjelasan pihak PT SKI, anggota Komisi 3, Hamid Rusdi geram. Terlebih diketahui bahwa potongan gaji yang dilakukan PT SKI terhadap karyawannya setiap 2 minggu itu terbilang besar, antara Rp. 100 ribu hingga 300 ribu.

Slip gaji karyawan PT SKI pasca menerima potongan dari perusahaan. (ist)

“Kenapa hanya karyawan tetap saja yang dapat, kok tidak semua? Kami minta Dinas Tenaga Kerja dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, red) juga untuk menyikapi hal ini.” tandas Hamid.

Terkait aturan ini, Supriyanto berdalih bahwa hal itu merupakan aturan yang telah disepakati oleh semua karyawan. “Memang aturannya begitu di perusahaan dan sudah disepakati bersama sehingga SHU hanya untuk karyawan tetap,” tandas dia.

Diketahui, RDP dilakukan DPRD Kota Probolinggo setelah menerima aduan dari mantan karyawan PT SKI, Minati Darmis (23) warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/10/2018) kemarin. Ia mengadu lantaran tidak terima gajinya kerap di potong oleh perusahaan. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 1,234 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan