Lumajang, – Sopir truk berinisial UP (54) yang tertangkap tangan membawa 1.000 liter solar subsidi di Lumajang, belum ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani penahanan di Polres Lumajang, kini UP telah dipulangkan dan wajib lapor secara rutin kepada pihak kepolisian.
Penangkapan UP terjadi pada Senin (3/11/25) sekitar pukul 19.30 WIB, di lokasi 200 meter sisi selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menindak praktik penimbunan solar subsidi.
UP, yang merupakan warga Kelurahan Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Lumajang. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata menjelaskan, bahwa hingga saat ini status UP masih sebagai saksi dan belum dinaikkan menjadi tersangka.
“Belum, masih saksi,” tegas Pras saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/11/25).
Menurutnya, pelepasan UP dari Mapolres Lumajang mengikuti prosedur hukum 1×24 jam setelah penahanan, sehingga secara teknis UP dipulangkan pada Selasa (4/11/2025) malam dengan ketentuan wajib lapor.
Pras menambahkan, alasan pemulangan UP adalah karena pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli migas. “Kami mau periksa saksi ahli migas dulu,” ujarnya.
Meskipun demikian, barang bukti yang diamankan selama OTT tetap disita dan tidak dikembalikan kepada UP.
Barang bukti yang disita meliputi truk dengan nomor polisi N 9407 UN yang digunakan untuk mengangkut tandon berisi 1.000 liter solar subsidi, ponsel, serta uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga untuk pembelian solar subsidi. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Pras menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli migas, sehingga proses hukum terhadap pelaku dan dugaan penimbunan solar subsidi dapat berjalan sesuai prosedur.
“Semua barang bukti kami sita, enggak ada yang dikembalikan,” pungkasnya. (*)













