Probolinggo,– Kasus hukum berupa pembegalan terhadap seorang atlet arung jeram di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo terus berlanjut.

Polisi memastikan, kedua pelaku yang beraksi saat kejadian merupakan residivis kasus serupa yang telah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Moh. Wahyudin Latif mengatakan, satu pelaku yakni SA warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron berhasil ditangkap sesaat setelah kejadian.

Sementara satu lainnya yakni MS warga Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kedua pelaku ini ternyata merupakan residivis,” kata Kapolres, Rabu (5/11/25).

Advertisement

Dalam menjalankan aksinya, keduanya memang selalu melancarkan aksinya bersama-sama. Namun, mereka kerap berpindah-pindah tempat saat beraksi.

Berikut data lokasi tempat keduanya pernah beraksi

1. Kecamatan Maron

2. Kecamatan Banyuanyar

3. Desa Warujinggo, Kecamatan Leces

4. Desa Bulujaran Kidul, Kecamatan Tegalsiwalan

5. Desa Pabean, Kecamatan Dringu

6. Desa Kecik, Kecamatan Besuk

7. Desa Sebaung, Kecamatan Gending

8. Desa Palangbesi, Kecamatan Lumbang, dan

9 Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan

Hingga kini, tim gabungan dari Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Krejengan masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kabur.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini,” ucapnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.