Probolinggo,– Seorang pria asal Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, dengan inisial SSY alias A (33), harus berurusan dengan aparat Polres Probolinggo.

Ia ditangkap pihak berwajib setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa sekaligus residivis spesialis pencurian sepeda motor.

Kapolres Probolinggo AKBP Moh. Wahyudin Latif mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban berinisial F (27), warga Desa Badean Kulon, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Keduanya saling mengenal melalui sebuah aplikasi media sosial bernama ‘Wala’, yang keanggotaannya diduga digunakan oleh komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk mencari teman baru.

Dalam aplikasi itu, pelaku menggunakan identitas palsu bernama Ardiansa, mengaku berasal dari Ngawi dan memiliki usaha kos-kosan. Setelah intens berkomunikasi lewat WhatsApp (WA), keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Kencong, Kabupaten Jember, pada Selasa (16/9/25) lalu.

Advertisement

Pertemuan itu berlanjut ke rencana menginap bersama di kawasan wisata Gunung Bromo. Pelaku kemudian mengajak korban memesan kamar Home Stay, di Jalan Raya Bromo, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (18/9/25).

Malam pertama di home stay, tampak berjalan normal. Pelaku dan korban sempat beristirahat bersama hingga pagi hari. Namun, pada Jumat (19/9/25) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban mandi di kamar mandi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Tanpa ragu, SSY mengunci pintu kamar dari luar agar korban tidak bisa keluar, lalu membawa kabur sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri menuju Madura untuk menjual hasil curiannya.

Polisi yang menerima laporan dari korban, segera melakukan pelacakan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kalisat, Kabupaten Jember.

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan. SSY diketahui merupakan residivis yang kerap beraksi di wilayah Tapal Kuda.

Polisi mengungkap bahwa pelaku sudah melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Tak hanya itu, SSY juga tercatat pernah melakukan aksi serupa di 6 lokasi lain di luar Kabupaten Probolinggo, diantaranya:

1. Hotel Oval, Kelurahan Wonokromo, Surabaya (Honda Scoopy dan Honda Beat)

2. Hotel Cokelat, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Genteng, Surabaya (Honda Scoopy)

3. Tempat Parkir Terminal Bungurasih, Sidoarjo (Honda Vario)

4. Hotel Oval, Surabaya (Honda Vario)

5. Hotel depan Jatim Park 2, Kota Batu (Honda Vario)

“Dengan demikian, total pelaku telah melakukan pencurian di sembilan tempat berbeda. Modusnya hampir sama di setiap lokasi, yakni berpura-pura akrab dengan korban, mencari celah lengah, kemudian membawa kabur kendaraan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, SSY terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun sesuai ketentuan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial, terutama ketika ada ajakan untuk bertemu secara langsung.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap identitas orang di dunia maya. Waspada dengan ajakan mencurigakan, apalagi sampai menginap bersama orang yang baru dikenal,” wantinya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.