Jember, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember mendesak Kepolisian Resor (Polres) Jember menegakkan proses hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Desakan ini disampaikan menyusul penangkapan sejumlah massa aksi dari Aliansi Amarah Masyarakat Jember (AMJ) usai demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Jember, Adinda Agung Maulana, menyebut penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
“Peristiwa ini menggambarkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” ujarnya, Sabtu (11/10/25).
HMI menilai terdapat beberapa dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum, seperti pemanggilan saksi tanpa surat resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP, pemeriksaan di luar waktu wajar tanpa dasar hukum yang jelas, hingga kewajiban lapor tanpa ketentuan tertulis.
Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Universitas Jember periode 2023–2024, Nadhif Nur Rahmansyah, menilai tindakan aparat terhadap peserta aksi AMJ mencederai kebebasan berekspresi dan peran mahasiswa sebagai pengontrol kebijakan publik.
“Aksi itu adalah bentuk kebebasan berekspresi. Tapi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap peserta aksi justru menunjukkan tindakan represif, apalagi jika dilakukan terburu-buru tanpa memperhatikan prosedur hukum acara yang berlaku,” katanya.
Nadhif juga mengkritisi penggunaan pasal yang dinilainya terlalu lentur dan berpotensi disalahgunakan.
“Pasal yang digunakan bersifat karet. Penerapannya harus sangat hati-hati, karena perlindungan hak asasi manusia paling mendasar adalah ketika penegak hukum menjalankan aturan acara secara benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika proses penangkapan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP, maka pihak kepolisian sebaiknya segera membebaskan massa aksi yang ditahan.
“Jika tidak ada bukti permulaan yang cukup, dan proses hukum tidak sesuai ketentuan, maka seharusnya mereka dilepaskan,” tandasnya.
Sebagai informasi, aksi demonstrasi AMJ pada 30 Agustus 2025 lalu digelar untuk menuntut keadilan atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan serta menyerukan reformasi institusi Polri. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra