Jember,- Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023–2024 terus bergulir.
Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendy, menyebut setidaknya ada 67 saksi yang sudah diperiksa, mulai dari anggota dewan, panitia lokal, hingga pihak lain yang diyakini terlibat.
“Semua proses masih berjalan sesuai koridor hukum. Setiap saksi yang diperiksa hasilnya langsung kita laporkan ke tim audit Kejati Jatim,” tutur Ichwan, Jumat (26/9/25).
Meski demikian, tidak semua pihak memenuhi panggilan penyidik. Sejumlah saksi dari unsur legislatif tercatat mangkir dari panggilan.
Ichwan menegaskan, jika panggilan pertama hingga ketiga tidak dipatuhi, maka akan ada upaya pemanggilan paksa yang dapat ditempuh.
“Alternatif terakhir, penyidik bisa melakukan pemanggilan paksa. Saat ini masih dalam koordinasi tim,” ujarnya.
Perhatian terhadap kasus ini semakin menguat setelah Mashudi Agus, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) sekaligus pelapor, mendatangi kantor Kejari untuk menanyakan perkembangan.
Ia menegaskan agar jaksa berlaku adil dan konsisten. “Kalau ada saksi yang tidak hadir berkali-kali, seharusnya dipanggil paksa. Itu bentuk kesetaraan di hadapan hukum,” bebernya.
Menurut Agus, pihak Kejaksaan sudah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dengan profesional dan hati-hati.
Termasuk dalam hal penetapan tersangka, yang masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian negara oleh auditor Kejati Jatim.
“Pak Kejari menyampaikan kepada saya, bahwa proses ini tetap menjadi atensi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara yang konkret,” ungkap Agus.
Sebagaimana diketahui, kasus Sosraperda yang ditangani sejak 17 Juli 2025 itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 5,6 miliar. Penanganannya dilakukan atas dasar surat perintah dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Jawa Timur. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra