Probolinggo,– Polres Probolinggo akhirnya menetapkan sopir bus Ind’s 88, Albahri, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (14/9/2025).
Sopir bus, Albahri (59), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Para saksi yang dikumpulkan keterangannya oleh polisi, diantaranya adalah sopir bus, kernet, tour leader, tiga saksi di lokasi kejadian, tiga penumpang bus, serta saksi ahli transportasi.
“Kami juga meminta keterangan dari pihak ATPM Hino, serta melakukan penyelidikan berdasarkan hasil tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, saat pers rilis, Senin petang (22/9/25).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beberapa fakta, antara lain:
– Kondisi jalan dari arah Bromo ke Kota Probolinggo diapit selokan di kanan–kiri, terdapat pembatas jalan di sisi selatan, serta tebing.
– Posisi akhir bus Hino bernopol P 7221 UG berada di depan rumah warga dengan posisi miring ke kanan.
– Ditemukan jejak ban di badan jalan sebelah selatan sepanjang 35 meter, mengarah ke pembatas jalan.
– Persneling bus berada pada gigi 3 dan setir mengarah ke kiri.
– Jarak dari titik awal benturan hingga bus berhenti sekitar 60 meter.
– Tidak ditemukan jejak pengereman dengan kecepatan bus diperkirakan mencapai 82 km/jam.
Dari fakta-fakta tersebut, polisi menyimpulkan bahwa sopir lalai dan tidak menguasai teknik pengereman. Sopir diduga melakukan pengereman berulang-ulang sehingga mempengaruhi sistem fungsi rem.
Hal inilah yang mengakibatkan rem akhirnya tidak berfungsi. Alhasil, kecelakaan dengan korban 9 orang meninggal dunia serta puluhan orang luka-luka pun tidak terhindarkan.
“Atas perbuatannya, sopir bus dijerat Pasal 310 ayat 1 hingga ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp12 juta,” ujar Kapolres.
Pasca kejadian tersebut, Polres Probolinggo merekomendasikan kepada Dinas PU untuk membangun jalur darurat. Adapun bagi Dishub, agar dilakukan ramp check pada bus setiap akhir pekan.
Diberitakan sebelumnya, Minggu Siang (14/9/25), bus pariwisata IND’S 88 yang mengangkut total 52 orang rombongan RS Bina Sehat Jember, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang.
Akibat kejadian ini, total 9 orang tewas, sementara 43 orang lainnya mengalami luka-luka. Tak hanya itu, bus ringsek pada bagian depan sehingga tidak bisa difungsikan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra