Lumajang, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang terjadi di area persawahan dekat Masjid Lawang Songo, Bayeman, Kelurahan Citrodiwangsan, Kabupaten Lumajang, pada Selasa (2/9/25) lalu.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AO (22) dan NH (20), keduanya merupakan warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang. Sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi polisi masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (20/9/25) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Pasar Klojen, Citrodiwangsan. Proses penangkapan berlangsung secara persuasif dan humanis tanpa adanya perlawanan dari para pelaku.
“Kedua pelaku kami amankan dengan pendekatan humanis. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang,” kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro, Senin (22/9/25).
Korban dalam peristiwa tersebut Muhammad Hasyim Ashari, warga Jalan Semeru, Lumajang. Berdasarkan keterangannya, pengeroyokan bermula ketika ia menerima ajakan dari temannya berinisial H untuk berkumpul bersama sejumlah orang di kawasan Pasar Pathok Lama.
Pada pukul 02.00 WIB, korban bergabung dengan rombongan yang sedang berpesta minuman keras. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka berpindah ke area persawahan Bayeman. Sekitar pukul 06.00 WIB, dalam kondisi setengah sadar karena pengaruh alkohol, korban tiba-tiba dipukul oleh AO tepat di mata kanan hingga terjatuh.
Tak hanya itu, korban kemudian dianiaya secara bersama-sama oleh NH dan seorang pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya. Korban dipukul, ditendang, dan bahkan diinjak oleh para pelaku hingga sempat tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka-luka dan kehilangan handphone yang sebelumnya disimpan di saku celana. Setelah sadar, korban diantar pulang oleh tetangganya dan seorang perempuan lansia,” katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, dua hari pascakejadian atau tepatnya Kamis (4/9/2025) malam, korban kembali bertemu dengan NH yang kemudian mengancam akan membunuhnya jika melaporkan kejadian tersebut atau berani melewati kawasan Klojen.
“Ancaman ini tentu semakin membuat korban trauma dan takut. Namun berkat keberanian korban melapor, kasus ini berhasil diungkap,” tambahnya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Lumajang dan dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain. Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami pastikan akan segera menangkapnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra