Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di depan SMP Negeri 2 Gondangwetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/9/2025) lalu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, sudah memeriksa sedikitnya 12 saksi. Terdiri dari tiga orang dari pihak korban dan sembilan orang dari pihak pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya diketahui masih berstatus anak dan bersekolah, masing-masing berinisial H, Y, D, S, dan D.
“Karena masih sekolah, para tersangka tidak dilakukan penahanan, namun kasus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Choirul, Sabtu (20/9/2025)
Dalam perkara ini, Satreskrim menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu senjata tajam jenis badik, satu batang besi, serta empat unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario warna hitam, Honda Vario hitam kombinasi merah, Yamaha Vixion hitam kombinasi merah, dan Yamaha Aerox hitam kombinasi kuning.
Choirul menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
“Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pemukul dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses hukum akan tetap berjalan meskipun para tersangka masih berstatus anak.
“Kami pastikan penanganannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih akan terus menggali keterangan dari para saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi jika dibutuhkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial MI (22), warga Kecamatan Grati, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal di depan SMP Negeri 2 Gondangwetan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam insiden itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sementara dua terduga pelaku sempat mengalami kecelakaan di kawasan Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, usai kejadian. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra