Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk Kreatif! Warga Kota Probolinggo Sulap Sayuran jadi Es Krim Favorit Bocil Tragis! Emak-emak Terlindas Truk di Jalur Pantura usai Antar Anak Bekerja Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam

Hukum & Kriminal · 20 Sep 2025 15:25 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di depan SMP Negeri 2 Gondangwetan, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/9/2025) lalu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan,  sudah memeriksa sedikitnya 12 saksi. Terdiri dari tiga orang dari pihak korban dan sembilan orang dari pihak pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya diketahui masih berstatus anak dan bersekolah, masing-masing berinisial H, Y, D, S, dan D.

“Karena masih sekolah, para tersangka tidak dilakukan penahanan, namun kasus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Choirul, Sabtu (20/9/2025)

Dalam perkara ini, Satreskrim menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu senjata tajam jenis badik, satu batang besi, serta empat unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario warna hitam, Honda Vario hitam kombinasi merah, Yamaha Vixion hitam kombinasi merah, dan Yamaha Aerox hitam kombinasi kuning.

Choirul menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan perkara pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pemukul dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses hukum akan tetap berjalan meskipun para tersangka masih berstatus anak.

“Kami pastikan penanganannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih akan terus menggali keterangan dari para saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi jika dibutuhkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial MI (22), warga Kecamatan Grati, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal di depan SMP Negeri 2 Gondangwetan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam insiden itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sementara dua terduga pelaku sempat mengalami kecelakaan di kawasan Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, usai kejadian. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal