Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Sosial · 15 Jul 2025 20:00 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang,- Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Program ini memberikan kesempatan bagi warga Lumajang dan sekitarnya untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang, Budy Irawan menjelaskan, ada tiga kategori wajib pajak yang bisa memanfaatkan program ini yakni, warga miskin yang terdata dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online (ojol), dan pemilik kendaraan roda tiga.

Untuk warga miskin, Budy menegaskan wajib terdaftar dalam data P3KE. Jika belum terdata, warga bisa menggantinya dengan menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti.

“Warga miskin syaratnya harus masuk data P3KE, kalau tidak ada bisa tunjukkan kartu PKH atau KKS,” kata Budy saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7/25).

Selain itu, kendaraan yang dapat ikut program pemutihan adalah yang memiliki pajak tahunan maksimal Rp500.000. Jika pajak melebihi batas tersebut.

“Maka kendaraan tidak bisa mengikuti program ini, meskipun pemiliknya termasuk dalam kategori miskin,” jelasnya.

Bagi pengemudi ojol, hanya kendaraan roda dua yang dapat difasilitasi pembebasan pajaknya. Pengemudi wajib melampirkan bukti keanggotaan aktif dari delapan aplikasi yang diakui pemerintah yaitu, Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Shopee, ACI, Nujek, dan Zendo.

“Nomor polisi kendaraan juga harus sesuai dengan data yang terdaftar di aplikasi ojol,” ujarnya.

Untuk kendaraan roda tiga, baik milik warga maupun milik pemerintah, program ini berlaku dengan syarat pajak kendaraan tidak lebih dari Rp500.000 per tahun. “Kebijakan ini berlaku untuk semua plat, baik hitam, putih, maupun merah,” ungkapnya.

Budy menyampaikan, semua proses pemutihan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan hanya berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2024 atau sebelumnya. Pajak untuk tahun 2025 tetap harus dibayar seperti biasa. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri

30 Agustus 2025 - 20:32 WIB

Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib

30 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

28 Agustus 2025 - 17:24 WIB

PKK Kabupaten Pasuruan Ikut Andil dalam Pencegahan Narkoba Bersama BNN

26 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Layang-layang Jadi Penyebab Utama Padamnya Listrik PLN di Lumajang

26 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa

25 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Trending di Sosial