Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Sosial · 4 Jul 2025 19:10 WIB

Polemik KSU Cakrawala Bergulir, Dewan Ungkap Nilai Aset yang Masih Bisa Diamankan


					POLEMIK: KSU Cakrawala di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tutup pasca dilaporkan mengalami masalah keuangan. (foto: dokumen) Perbesar

POLEMIK: KSU Cakrawala di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tutup pasca dilaporkan mengalami masalah keuangan. (foto: dokumen)

Probolinggo,- Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo mengungkapkan hasil inventarisasi awal aset Koperasi Serba Usaha (KSU) Cakrawala dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Dari hasil pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengurus koperasi, Polres Probolinggo, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), ditemukan bahwa aset koperasi yang masih memungkinkan  diamankan bernilai sekitar Rp2,4 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo mengatakan, nilai kewajiban koperasi terhadap nasabah mencapai sekitar Rp4 miliar.

Aset yang telah teridentifikasi sebagian besar berupa jaminan piutang, meliputi sertifikat tanah, bangunan, dan barang-barang bernilai lainnya.

“Kami sudah duduk bersama dengan berbagai pihak terkait dan berhasil menemukan titik terang. Aset senilai Rp2,4 miliar ini sebagian besar merupakan jaminan yang masih berada di tangan pengurus koperasi,” kata Reno, Jum’at (4/7/25).

“Kami tengah upayakan proses legalisasi aset tersebut melalui notaris agar penanganannya lebih tertib dan tidak menimbulkan konflik,” imbuhnya.

Reno menambahkan, pengamanan aset ini menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke upaya penelusuran aset lainnya. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah memanggil para peminjam dengan nilai jaminan besar, terutama mereka yang menggunakan sertifikat sebagai agunan.

“Fokus awal kami adalah mereka yang menjaminkan sertifikat tanah, bangunan, atau kendaraan. Kami ingin mengajak rembuk agar ada kesepakatan pembayaran,” bebernya.

“Meskipun kami tidak bisa menjanjikan pengembalian 100 persen, tapi kami berupaya agar nasabah, terutama yang memiliki simpanan deposito, tetap punya harapan,” ia menambahkan.

Namun, proses penyelesaian ini tidak berjalan mulus. Hingga saat ini, pihak keluarga pendiri koperasi, termasuk Kristian yang tak lain putra dari almarhumah Vero mantan ketua sekaligus istri pendiri koperasi, masih belum bisa dihubungi.

Vero dan suaminya, termasuk Kristian, disebut-sebut turut terlibat dalam pinjaman dana dari koperasi. Sesuai informasi yang didapatkan, suami Bu Vero pernah meminjam sekitar Rp725 juta, sementara almarhumah Bu Vero memiliki pinjaman sebesar Rp2,2 miliar.

“Namun, pihak keluarga belum bisa dihubungi, kami sedang mempertimbangkan untuk menggandeng pihak kepolisian agar bisa dilakukan pemanggilan resmi,” imbuh Reno.

Salah satu aset yang sempat disebut-sebut bernilai tinggi adalah rumah milik almarhumah Vero, yang sebelumnya dikabarkan bernilai Rp5,5 miliar.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa rumah tersebut belum sah secara hukum menjadi milik Vero. Berdasarkan data dari kelurahan dan bukti SPPT, rumah itu masih tercatat atas nama pemilik awal, yakni Astono.

“Bahkan informasi terbaru menyebutkan bahwa sertifikat rumah tersebut kini berada di tangan salah satu kerabat Bu Vero karena digunakan sebagai jaminan utang pribadi. Jadi rumah itu belum masuk dalam daftar aset senilai Rp2,4 miliar yang saat ini tengah kami amankan,” tegas Reno.

Komisi II menegaskan akan tetap memprioritaskan penyelesaian terhadap aset yang telah berhasil diidentifikasi sebelum bergerak pada aset lainnya. Upaya legalisasi dan pemanggilan pemilik jaminan akan dilakukan secara bertahap dan terstruktur.

“Langkah kami saat ini adalah mengamankan yang sudah jelas terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita akan menelusuri aset lainnya yang masih belum terdata atau masih bermasalah,” Reno memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

28 Agustus 2025 - 17:24 WIB

PKK Kabupaten Pasuruan Ikut Andil dalam Pencegahan Narkoba Bersama BNN

26 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Layang-layang Jadi Penyebab Utama Padamnya Listrik PLN di Lumajang

26 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa

25 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Stok Beras Medium di Jatim Mulai Langka, Begini Kondisinya di Probolinggo

25 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Sempat Pudar, Tradisi Kelereng Balap Kembali Warnai Agustusan di Kedungsupit Probolinggo

24 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Sosial