Menu

Mode Gelap
Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan Pemkab Jember Siapkan Bonus Rp1,3 Miliar bagi Atlet Peraih Medali Emas Poprov Jatim IX Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

Sosial · 11 Jun 2025 07:02 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang


					PT Pupuk Indonesia (Persero) menutup Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. (Foto: Asmadi). Perbesar

PT Pupuk Indonesia (Persero) menutup Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil tindakan tegas dengan menutup Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,  pada 10 Juni 2025.

Penutupan ini merupakan respon terhadap temuan bahwa kios tersebut menjual pupuk NPK bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo mengatakan, tindakan ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan perjanjian jual beli antara distributor dan kios.

“Kios Berkah Abadi menjual pupuk NPK bersubsidi seharga Rp150.000 per sak, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp115.000 per sak,” kata Saroyo, Rabu (11/6/25).

Dengan penutupan ini, sistem aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers) untuk Kios Berkah Abadi telah dinonaktifkan untuk mencegah transaksi lebih lanjut.

“Pupuk Indonesia telah mengalihkan stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton dari kios yang ditutup ke Kios UD Madani sebagai penggantinya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 yaitu, Rp2.250/kg untuk pupuk Urea, Rp2.300/kg untuk pupuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk pupuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.

Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios untuk mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan tidak menjual di atas HET. “Sanksi tegas akan diberikan kepada kios yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pemecatan,” tegasnya.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Pupuk Indonesia terus memberikan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Kios juga diwajibkan memasang spanduk informasi nomor telepon pengaduan jika ada penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. “Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia, layanan pelanggan bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 0011,” pungkas Suroyo. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Innalillahi! Dua Jamaah Haji asal Jember Meninggal Dunia di Tanah Suci

8 Juni 2025 - 17:51 WIB

PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik, Dukung Kebutuhan Energi Rumah Tangga Modern

8 Juni 2025 - 10:25 WIB

Ada Temuan Cacing Hati pada Hewan Kurban di Probolinggo, Warga Diminta Waspada

7 Juni 2025 - 14:08 WIB

Trending di Sosial