Lumajang, – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil tindakan tegas dengan menutup Kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada 10 Juni 2025.
Penutupan ini merupakan respon terhadap temuan bahwa kios tersebut menjual pupuk NPK bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo mengatakan, tindakan ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan perjanjian jual beli antara distributor dan kios.
“Kios Berkah Abadi menjual pupuk NPK bersubsidi seharga Rp150.000 per sak, padahal HET yang ditetapkan adalah Rp115.000 per sak,” kata Saroyo, Rabu (11/6/25).
Dengan penutupan ini, sistem aplikasi penebusan pupuk subsidi (i-Pubers) untuk Kios Berkah Abadi telah dinonaktifkan untuk mencegah transaksi lebih lanjut.
“Pupuk Indonesia telah mengalihkan stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton dari kios yang ditutup ke Kios UD Madani sebagai penggantinya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian telah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 yaitu, Rp2.250/kg untuk pupuk Urea, Rp2.300/kg untuk pupuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk pupuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios untuk mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan tidak menjual di atas HET. “Sanksi tegas akan diberikan kepada kios yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pemecatan,” tegasnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Pupuk Indonesia terus memberikan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Kios juga diwajibkan memasang spanduk informasi nomor telepon pengaduan jika ada penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. “Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia, layanan pelanggan bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 0011,” pungkas Suroyo. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra