Menu

Mode Gelap
Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo Di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Warga Mengetuk Pintu Langit dengan Syahdu Sholawat Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

Pemerintahan · 12 Sep 2018 07:58 WIB

Kisruh Nasabah, Mantan Ketua Koperasi Mitra Perkasa Digugat Rp 146 Miliar


					Kisruh Nasabah, Mantan Ketua Koperasi Mitra Perkasa Digugat Rp 146 Miliar Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Buntut dari terlambatnya pencairan uang nasabah di Koperasi Mitra Perkasa, pihak manajemen menggugat mantan Ketua Koperasi tersebut, Zulkifli Chalik. Gugatan senilai Rp 146 miliar itu karena Zulkifli dianggap tak membayar pinjaman sejak tahun 2007.

Gugatan itu disampaikan oleh Pengacara Koperasi Putut Gunawarman. Ditemui di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Jalan dr Saleh, Putut memastikan, gugatan itu dilayangkan secara perdata senilai 146 miliar.

“Gugatan ini merupakan gugatan perdata dengan surat registrasi nomor 37/06/2018. Gugatan ini isinya meminta tergugat untuk segera melunasi pinjaman sejak 2007 sampai 2015,” ucap Putut, Rabu (12/9/2018).

Tambahnya, tergugat yakni Zulkifli pernah menjabat Ketua Koperasi Mitra Perkasa. Sehingga uang pinjaman terus mengalir dari bendahara koperasi yang saat itu dijabat penggugat, Welly Sukarto.

“Pinjaman sendiri meliputi, bunga pinjaman dan denda. Total tersebut merupakan akumulasi sejak 2007 hingga 2015,” tukasnya.

Welly Sukarto selaku pemilik Koperasi Mitra Perkasa yang saat itu didampingi pengacaranya, menyampaikan sebab dari tersendatnya pencairan uang nasabahnya merupakan piutang yang belum terbayar, salah satunya senilai 146 miliar itu.

“Salah satu persoalan kemarin pencairan nasabah tersendat karena piutang yang belum terbayar ini. Sehingga kami menggugat yang bersangkutan meski bila ada niatan baik tetap akan ada upaya mediasi,” ujarnya.

Melalui sambungan seluler, tergugat Zulkifli Chalik mengakui, akan mengikuti proses gugatan itu. Pihaknya memasrahkan pada hasil persidangan nanti.

“Saya ikuti saja prosesnya. Laporan itu adalah hak warga negara. Soal benar tidaknya kita buktikan nanti di pengadilan,” ujarnya.

Diketahui akibat piutang tersebut , membuat pencairan uang nasabah tersendat. Bahkan hal ini sampai membuat puluhan nasabahnya melurug kantor koperasinya di Jalan Raya Panglima Sudirman. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi

8 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN

8 Oktober 2025 - 08:38 WIB

12 Desa di Kabupaten Probolinggo Masih Belum Miliki Kades Definitif, ini Daftarnya

7 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Bupati Lumajang: 2026 Tahun Sulit, Dana Infrastruktur Dipangkas Rp260 miliar

7 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Setelah 395 Hari, Kepala Rutan Kraksaan Resmi Berganti

7 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Masuk Tahap Administrasi, 18 Proyek Jalan di Lumajang Segera Dikerjakan

7 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Trending di Pemerintahan