Menu

Mode Gelap
Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

Pemerintahan · 22 Mei 2025 19:44 WIB

Ingin Naik Kelas, UKK Minta Hak Kepemilikan Gedung ke Pemkot Probolinggo


					DISKUSI: Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat berdiskusi dengan jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang. (foto: istimewa) Perbesar

DISKUSI: Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat berdiskusi dengan jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Jajaran Unit Kerja Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, bertemu dengan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminudin di kantor Walikota Probolinggo, Kamis (22/5/25).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Anggoro Wicaksono mengatakan bahwa Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Probolinggo berkeinginan untuk naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas 3.

“Jadi salah satu syaratnya pembentukan Kantor Imigrasi yakni penggunaan gedung bangunan diserahkan ke imigrasi sehingga akan ditingkatkan fasilitasnya serta pelayanannya,” kata Anggoro.

Lahan yang menjadi kantor UKK saat ini sekitar 3.000 meter persegi. Jika ingin naik kelas, setidaknya UKK Kota Probolinggo harus melayani percetakan paspor sedikitnya 50 lembar per hari.

Anggoro menyebut, bahwa keimigrasian merupakan bagian dari urusan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, hingga fasilitator pembangunan.

“Dengan gedung yang telah kita gunakan saat ini, kami dapat memberikan pelayanan keimigrasian dengan maksimal. Harapan kami bisa mengelola gedung tersebut lebih lanjut agar pelayanan dapat lebih optimal,” imbuhnya.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengaku mengapresiasi upaya peningkatan pelayanan keimigrasian di Kota Probolinggo pendukung ekonomi kerakyatan berkesinambungan.

Ia menyebut, rencana itu sejalan dengan arah pembangunan di Kota Probolinggo untuk menggerakkan roda perekonomian dan sektor wisata lebih maju dan berkembang.

“Setelah berdiskusi dengan Kementerian ATR/BPN terkait pola penggunaan lahan aset, konsep Hak Guna Bangunan (HGB), akan lebih fleksibel dari pada hibah,” tutur Wali Kota.

Mekanisme HGB, jelasnya, dapat menjawab masalah menyangkut selisih lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat. Dalam HBG, hak lahan masih menjadi milik pemerintah hanya saja yang dikelola oleh penerima HGB.

“Jika melihat dari payung hukum pemanfaatannya, sama seperti milik sendiri karena akan berlaku selama 30 tahun. Terlebih pajak, fungsi dan proses pembangunan akan ditanggung oleh penerima HGB,” tutup Wali Kota. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan