Menu

Mode Gelap
Ingin Naik Kelas, UKK Minta Hak Kepemilikan Gedung ke Pemkot Probolinggo Pemkab Jember Rencanakan Jalur Pendakian Baru ke Gunung Argopuro Kejaksaan Geledah PKBM di Tongas Probolinggo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi KPK Periksa Kades di Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim Polres Pasuruan Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Purutrejo, Barang Bukti Hampir 3 Gram Banjir Pasokan dari Luar Daerah, Harga Cabai Rawit di Kota Probolinggo Anjlok

Pemerintahan · 22 Mei 2025 19:44 WIB

Ingin Naik Kelas, UKK Minta Hak Kepemilikan Gedung ke Pemkot Probolinggo


					DISKUSI: Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat berdiskusi dengan jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang. (foto: istimewa) Perbesar

DISKUSI: Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, saat berdiskusi dengan jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Jajaran Unit Kerja Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, bertemu dengan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminudin di kantor Walikota Probolinggo, Kamis (22/5/25).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Anggoro Wicaksono mengatakan bahwa Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Probolinggo berkeinginan untuk naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas 3.

“Jadi salah satu syaratnya pembentukan Kantor Imigrasi yakni penggunaan gedung bangunan diserahkan ke imigrasi sehingga akan ditingkatkan fasilitasnya serta pelayanannya,” kata Anggoro.

Lahan yang menjadi kantor UKK saat ini sekitar 3.000 meter persegi. Jika ingin naik kelas, setidaknya UKK Kota Probolinggo harus melayani percetakan paspor sedikitnya 50 lembar per hari.

Anggoro menyebut, bahwa keimigrasian merupakan bagian dari urusan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, hingga fasilitator pembangunan.

“Dengan gedung yang telah kita gunakan saat ini, kami dapat memberikan pelayanan keimigrasian dengan maksimal. Harapan kami bisa mengelola gedung tersebut lebih lanjut agar pelayanan dapat lebih optimal,” imbuhnya.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin mengaku mengapresiasi upaya peningkatan pelayanan keimigrasian di Kota Probolinggo pendukung ekonomi kerakyatan berkesinambungan.

Ia menyebut, rencana itu sejalan dengan arah pembangunan di Kota Probolinggo untuk menggerakkan roda perekonomian dan sektor wisata lebih maju dan berkembang.

“Setelah berdiskusi dengan Kementerian ATR/BPN terkait pola penggunaan lahan aset, konsep Hak Guna Bangunan (HGB), akan lebih fleksibel dari pada hibah,” tutur Wali Kota.

Mekanisme HGB, jelasnya, dapat menjawab masalah menyangkut selisih lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat. Dalam HBG, hak lahan masih menjadi milik pemerintah hanya saja yang dikelola oleh penerima HGB.

“Jika melihat dari payung hukum pemanfaatannya, sama seperti milik sendiri karena akan berlaku selama 30 tahun. Terlebih pajak, fungsi dan proses pembangunan akan ditanggung oleh penerima HGB,” tutup Wali Kota. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jember Gratiskan Retribusi Parkir

22 Mei 2025 - 14:52 WIB

Bupati Lumajang Ungkap Tantangan Besar, 118 Ribu Warga Belum Terdaftar JKN

22 Mei 2025 - 14:22 WIB

Tingkatkan Pelayanan dan Akses Pengunjung, Pemkab Jember Segera Perkuat Pariwisata Lokal

21 Mei 2025 - 21:20 WIB

PWI Probolinggo Raya Audiensi dengan DPRD, Bahas Sinergi Media dan Legislatif

21 Mei 2025 - 21:01 WIB

Dukungan Nyata Anggota Komisi D DPRD Lumajang dalam Program TMMD 2026

19 Mei 2025 - 16:36 WIB

Survei TMMD Lumajang: Proyek Infrastruktur Desa Curahpetung Menuju Realisasi 2026

19 Mei 2025 - 15:57 WIB

Angin Segar Bagi Guru Ngaji di Probolinggo, Raperda Fasilitasi Pesantren Mulai Disusun

18 Mei 2025 - 17:36 WIB

Pengurus Baru Pokja Jurnalis Kraksaan Dikukuhkan, Bupati Anggap Keluarga Sendiri

17 Mei 2025 - 18:07 WIB

Partai Gerindra Apresiasi Pemekaran Batas Kota Kraksaan, Sebut Banyak Manfaatnya

17 Mei 2025 - 14:33 WIB

Trending di Pemerintahan