Menu

Mode Gelap
Keluarga Korban Miras di Temenggungan Setujui Autopsi, Polisi Segera Tindaklanjuti Tingkatkan Pelayanan dan Akses Pengunjung, Pemkab Jember Segera Perkuat Pariwisata Lokal PWI Probolinggo Raya Audiensi dengan DPRD, Bahas Sinergi Media dan Legislatif Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Ruang Kelas Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Mulai Direnovasi Misteri Rekaman CCTV Kasus Pengeroyokan Satpol PP Lumajang Masih Jadi Fokus Polisi Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 20 Mei 2025 19:53 WIB

Hamili Cucu, Kakek Berusia 61 Tahun di Jember Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah diamankan oleh anggota Polres Jember. (foto: istimewa) Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah diamankan oleh anggota Polres Jember. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Pria berusia 61 tahun di Jember dengan inisial SA, ditangkap setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya yang masih dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, korban digagahi hingga hamil.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra menjelaskan, kasus asusila ini terungkap ketika bibi korban curiga setelah mendengar kabar bahwa keponakannya sedang hamil.

Setelah mendengar kabar tersebut, bibi korban langsung menanyakan kepada korban. Tak hanya itu, ia juga memberitahukan hal itu kepada ibunya.

“Akhirnya ibu korban langsung bertanya kepada korban. Korban lalu menceritakan kejadian yang sebenarnya bahwa korban telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri,” jelas Bobby, Selasa (20/5/25).

Bobby menjelaskan, tindakan tidak terpuji tersebut terjadi antara tahun 2023 hingga Desember 2024 saat pelaku dan korban tinggal serumah.

Selama mencabuli korban, pelaku diduga mengancam korban dengan menjanjikan hadiah seperti ponsel dan uang jajan sebesar Rp10 ribu, sembari mengancam untuk menjual rumah yang anak itu tinggali bersama ibunya.

Kapolres menegaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Jember. Ia berjanji juga akan menindak tegas perbuatan kejinya.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak 300 juta,” tutur Bobby. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 92 kali

Baca Lainnya

Keluarga Korban Miras di Temenggungan Setujui Autopsi, Polisi Segera Tindaklanjuti

21 Mei 2025 - 21:33 WIB

Misteri Rekaman CCTV Kasus Pengeroyokan Satpol PP Lumajang Masih Jadi Fokus Polisi

21 Mei 2025 - 18:36 WIB

Pencopotan Kades Temenggungan Alot, ini Kata Inspektorat Kabupaten Probolinggo

21 Mei 2025 - 18:18 WIB

Penanganan Lamban, Warga Temenggungan Pasang Banner Minta Kasus Pesta Miras Diusut Tuntas

20 Mei 2025 - 20:21 WIB

Dibobol Hacker, Nomor WA Wakil Ketua DPRD Probolinggo Digunakan untuk Penipuan

20 Mei 2025 - 16:05 WIB

Puskesmas Jabung jadi Langganan Maling Motor, Polisi: Sediakan Petugas Parkir

19 Mei 2025 - 19:10 WIB

Diduga Hendak Tawuran, Remaja di Pasuruan Diciduk Polisi karena Bawa Celurit

19 Mei 2025 - 17:59 WIB

Curanmor di Puskesmas Jabung, Motor Milik Perawat Digondol Maling

19 Mei 2025 - 17:06 WIB

Ditinggal Tidur, Motor dan Dua Ponsel Guru di Pasuruan Raib Digondol Maling

19 Mei 2025 - 15:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal