Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 20 Mei 2025 19:53 WIB

Hamili Cucu, Kakek Berusia 61 Tahun di Jember Diringkus Polisi


					DIRINGKUS: Pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah diamankan oleh anggota Polres Jember. (foto: istimewa) Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah diamankan oleh anggota Polres Jember. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Pria berusia 61 tahun di Jember dengan inisial SA, ditangkap setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya yang masih dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, korban digagahi hingga hamil.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra menjelaskan, kasus asusila ini terungkap ketika bibi korban curiga setelah mendengar kabar bahwa keponakannya sedang hamil.

Setelah mendengar kabar tersebut, bibi korban langsung menanyakan kepada korban. Tak hanya itu, ia juga memberitahukan hal itu kepada ibunya.

“Akhirnya ibu korban langsung bertanya kepada korban. Korban lalu menceritakan kejadian yang sebenarnya bahwa korban telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri,” jelas Bobby, Selasa (20/5/25).

Bobby menjelaskan, tindakan tidak terpuji tersebut terjadi antara tahun 2023 hingga Desember 2024 saat pelaku dan korban tinggal serumah.

Selama mencabuli korban, pelaku diduga mengancam korban dengan menjanjikan hadiah seperti ponsel dan uang jajan sebesar Rp10 ribu, sembari mengancam untuk menjual rumah yang anak itu tinggali bersama ibunya.

Kapolres menegaskan, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Jember. Ia berjanji juga akan menindak tegas perbuatan kejinya.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak 300 juta,” tutur Bobby. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 131 kali

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal