Menu

Mode Gelap
Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2025 19:12 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo


					KECAM: Rektor Universitas Zainul Hasan (UNZAH) Genggong Kraksaan, Abd. Aziz. Wahab, desak APH serius berantas miras di Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

KECAM: Rektor Universitas Zainul Hasan (UNZAH) Genggong Kraksaan, Abd. Aziz. Wahab, desak APH serius berantas miras di Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo memicu reaksi keras dari berbagai pihak, tidak terkecuali kalangan akademis.

Terlebih, baru-baru ini terdapat tragedi pesta minuman keras yang terjadi di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan. Pesta miras itu bahkan merenggut dua nyawa.

Rektor Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong Kraksaan, Abdul Aziz Wahab menyatakan, penyalahgunaan miras dan narkoba merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi dengan langkah konkrit, terutama melalui sektor pendidikan.

“Masalah narkoba dan miras ini sangat serius. Maka cara menanganinya juga tidak boleh setengah-setengah,” kata Aziz, Minggu (11/2/25).

Untuk itu, ia mengusulkan dua strategi utama yang bisa diterapkan di dunia pendidikan agar ruang gerak.peredaran miras dan narkoba bisa dipersempit, syukur-syukur dimusnahkan.

Pertama, pentingnya sosialisasi aktif mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan terhadap konsumsi dan peredaran miras dan narkoba.

Kedua, perlunya pemasangan tanda atau plakat di area sekolah dan kampus yang menyatakan kawasan tersebut bebas dari narkoba dan minuman keras.

“Harus ada tanda jelas bahwa sekolah dan kampus adalah zona bebas narkoba dan miras. Bahkan kalau bisa, rambu seperti itu juga dipasang di jalan-jalan desa, agar masyarakat saling mengingatkan,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Aziz juga menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menyebutkan rencana untuk mengajak Polres Probolinggo melakukan sosialisasi langsung kepada pelajar dan mahasiswa mengenai bahaya penyalahgunaan zat terlarang.

“Polisi harus kita libatkan langsung untuk memberikan edukasi. Kampus harus jadi benteng awal dalam mencegah peredaran narkoba dan miras,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan semacam ini perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. “Dunia pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran generasi muda agar menjauhi bahaya tersebut,” sampainya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum

14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

14 Mei 2025 - 18:22 WIB

Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok

14 Mei 2025 - 12:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal