Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Lingkungan · 19 Mar 2025 02:18 WIB

DPRD Jember Usulkan Operasional Tambak Udang Penyebab Pencemaran Limbah Dihentikan


					PENCEMARAN: Kondisi tambak udang mikii PT Delta Guna Sukses (DGS) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

PENCEMARAN: Kondisi tambak udang mikii PT Delta Guna Sukses (DGS) di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Dalam upaya melindungi lingkungan dan mencegah pencemaran limbah tambak, komisi B DPRD Jember mengusulkan penghentian sementara operasional tambak udang milik PT Delta Guna Sukses (DGS).

Usulan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B dan Komisi C DPRD Jember dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Gumukmas, Direktur PT DGS, serta dengan dinas terkait, Selasa, (18/3/25)

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyebut bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar tanggal 24 Februari lalu dan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025.

Candra menjelaskan, dari hasil rapat, terdapat empat rekomendasi yang akan diajukan kepada pimpinan DPRD menyikapi limbah tambak tersebut.

Empat rekomendasi itu meliputi pemetaan luasan tanah pertanian, perbaikan klep sungai, pembentukan satuan kerja, serta penghentian sementara operasional PT DGS.

“Kami masih belum bisa menentukan estimasi waktu untuk evaluasi ini, dan kami akan memanggil kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar segera melaksanakan rekomendasi yang kami maksud,” bebernya.

Mengenai mekanisme penghentian, ia menjelaskan bahwa DPRD akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan rekomendasi ini.

Selain itu, juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses penghentian operasional PT DGS dan tambak-tambak yang ada di daerah aliran sungai.

Candra menegaskan bahwa penghentian ini tidak hanya berlaku untuk PT DGS saja. Tetapi juga untuk semua tambak rakyat yang terindikasi mencemari sungai.

“Semua pihak yang dianggap mencemari sungai harusnya juga ditutup,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya

23 April 2025 - 04:52 WIB

Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng

22 April 2025 - 19:41 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Warga Khawatir, Tanggul Penahan di DAS Gunung Semeru di Sumberwuluh Terkikis

15 April 2025 - 14:15 WIB

Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025

15 April 2025 - 02:58 WIB

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

14 April 2025 - 13:23 WIB

Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki

13 April 2025 - 14:00 WIB

Trending di Lingkungan